Polri Tumpas Sindikat Penipuan Online Lintas Negara: Dua Warga Negara Tiongkok Ditangkap Terkait Penggunaan Fake BTS

Polri Bongkar Jaringan Penipuan Online Internasional dengan Modus Fake BTS

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penipuan online lintas negara yang menggunakan perangkat fake base transceiver station (BTS) untuk melancarkan aksinya. Dalam operasi tersebut, dua warga negara (WN) Tiongkok berhasil diamankan beserta barang bukti berupa perangkat fake BTS yang digunakan untuk menyebarkan pesan singkat (SMS) palsu kepada nasabah bank.

Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol. Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri dan Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pemantauan intensif telah dilakukan sejak 13 Maret 2025, setelah menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan terkait penyebaran SMS palsu yang mengatasnamakan bank.

"Dari hasil pemantauan, kami menemukan fakta adanya penyebaran SMS palsu yang mengatasnamakan bank melalui penggunaan perangkat telekomunikasi ilegal," ujar Komjen Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Penangkapan Pelaku dan Penyitaan Barang Bukti

Tim gabungan berhasil mengamankan WN Tiongkok berinisial XY pada tanggal 18 Maret 2025 di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. XY ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Avanza Veloz berwarna hitam dengan nomor polisi B 2146 UYT. Di dalam mobil tersebut, ditemukan perangkat elektronik fake BTS yang digunakan untuk mengirimkan SMS palsu.

"Setelah penangkapan XY, tim terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain, WN Tiongkok berinisial YXC, pada tanggal 20 Maret 2025 di Jalan Tulodong Atas. YXC juga ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Avanza berwarna putih yang dilengkapi dengan perangkat fake BTS," jelas Komjen Pol. Wahyu Widada.

Modus Operandi dan Kerugian Korban

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang nasabah bank swasta yang menjadi korban penipuan. Nasabah tersebut menerima SMS phishing yang mengarahkannya untuk mengklik tautan palsu dan memasukkan data pribadi. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 289 juta.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan nasabah salah satu bank swasta yang menerima SMS bermuatan phishing," kata Komjen Pol. Wahyu Widada.

SMS palsu tersebut disebar ke 259 nasabah bank. Dari jumlah tersebut, delapan orang terpedaya dan melakukan transaksi melalui tautan palsu yang disiapkan oleh pelaku.

"SMS tersebut diterima oleh 259 orang nasabah, dan 8 di antaranya melakukan transaksi melalui link yang disiapkan oleh para pelaku," ungkapnya.

Implikasi dan Tindak Lanjut

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya kejahatan siber yang semakin canggih. Penggunaan fake BTS memungkinkan pelaku untuk mengirimkan SMS palsu dengan nomor pengirim yang terlihat seperti nomor resmi bank. Hal ini membuat korban lebih mudah tertipu.

Polri mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap SMS atau pesan mencurigakan yang mengatasnamakan bank atau lembaga keuangan lainnya. Jangan pernah mengklik tautan atau memberikan data pribadi melalui pesan yang tidak jelas sumbernya. Apabila menerima SMS yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak bank atau kepolisian terdekat.

Barang Bukti yang Disita:

  • Perangkat fake BTS
  • Dua unit mobil Toyota Avanza
  • Telepon genggam yang digunakan untuk mengirim SMS palsu
  • Sejumlah kartu SIM

Pasal yang Dilanggar:

Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal tentang penipuan dan pencucian uang.