DPR Percepat Revisi KUHAP: Panja Dibentuk Usai Lebaran 2025
DPR Percepat Revisi KUHAP: Panja Dibentuk Usai Lebaran 2025
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunjukkan komitmen kuat untuk mempercepat proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Komisi III DPR RI berencana membentuk panitia kerja (Panja) khusus untuk membahas revisi KUHAP setelah perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah atau pada tahun 2025.
"Setelah masa reses berakhir, kami akan segera membentuk panja. Pembahasan intensif akan dimulai setelah Lebaran," ujar Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Pernyataan ini disampaikan menjelang masa reses DPR RI yang dimulai setelah sidang penutupan pada Selasa (25/3/2025). Hinca menegaskan bahwa pembentukan panja merupakan langkah awal yang krusial dalam mewujudkan revisi KUHAP yang komprehensif.
Kepemimpinan dan Representasi Fraksi
Menurut Hinca, ketua Panja revisi KUHAP akan diemban oleh pimpinan Komisi III DPR RI. Selain itu, setiap fraksi di DPR akan mengirimkan perwakilan untuk memastikan representasi yang adil dan menyeluruh dalam proses pembahasan.
"Pimpinan Komisi III akan memimpin langsung. Masing-masing fraksi juga akan mengirimkan utusan," jelas Hinca.
Penjaringan Aspirasi Publik dan Draf RKUHAP
Komisi III DPR RI telah memulai proses penjaringan aspirasi publik terkait Rancangan KUHAP (RKUHAP) sejak bulan sebelumnya. Rapat dengar pendapat umum (RDPU) telah dilakukan untuk mengumpulkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
"Kami telah bergerak cepat. Badan Keahlian DPR dan tim kami telah berdiskusi secara maraton dengan delapan fraksi, menghasilkan draf awal yang telah dikirimkan ke pemerintah," ungkap Hinca.
Draf RKUHAP tersebut akan menjadi landasan utama dalam pembahasan lebih lanjut saat memasuki masa sidang DPR RI mendatang. DPR RI menekankan pentingnya revisi KUHAP ini sebagai bagian fundamental dalam sistem hukum negara.
"Revisi KUHAP adalah inisiatif DPR. Kami harus mengumpulkan masukan sebanyak mungkin, baik dari Komisi III, fraksi, maupun anggota DPR. Ini adalah sesuatu yang sangat penting dalam bernegara," pungkas Hinca.
Berikut adalah poin-poin penting dalam rencana revisi KUHAP:
- Pembentukan Panja: Panja akan dibentuk setelah reses usai Lebaran 2025.
- Kepemimpinan Panja: Dipimpin langsung oleh pimpinan Komisi III DPR.
- Representasi Fraksi: Setiap fraksi akan mengirimkan perwakilan.
- Penjaringan Aspirasi: RDPU telah dilakukan untuk menjaring aspirasi publik.
- Draf RKUHAP: Draf awal telah dibuat dan dikirim ke pemerintah.
- Pembahasan Lanjutan: Draf akan dibahas lebih lanjut di masa sidang mendatang.
Dengan langkah-langkah ini, DPR RI menunjukkan keseriusannya dalam merevisi KUHAP demi mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, efisien, dan berkeadilan.