Evaluasi Proyek Strategis Nasional: Antara Ambisi Pembangunan dan Tantangan Implementasi
Evaluasi Proyek Strategis Nasional: Antara Ambisi Pembangunan dan Tantangan Implementasi
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, yang menetapkan 77 Proyek Strategis Nasional (PSN). Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk merealisasikan kegiatan prioritas dalam RPJMN. Namun, mayoritas PSN tersebut merupakan kelanjutan (carry over) dari era pemerintahan Presiden Joko Widodo, menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan evaluasi proyek-proyek yang belum tuntas.
Dominasi Proyek Warisan dan Imperatif Evaluasi
Dari 77 PSN yang ditetapkan, 49 di antaranya adalah proyek yang diinisiasi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 109 Tahun 2020. Sementara itu, hanya 29 PSN yang benar-benar baru, termasuk program makan bergizi gratis yang menjadi salah satu program unggulan Presiden Prabowo. Besarnya jumlah PSN yang belum rampung dan belum memberikan manfaat optimal menjadi momentum penting bagi pemerintah saat ini untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek warisan tersebut.
Evaluasi ini krusial mengingat besarnya biaya pembangunan yang harus dikeluarkan di tengah upaya pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran. Evaluasi tidak hanya difokuskan pada proyek yang masih berjalan (on going), tetapi juga pada proyek yang konstruksinya telah selesai namun belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena berbagai kendala, mulai dari pembebasan lahan hingga masalah perizinan.
Dinamika Penetapan dan Perubahan PSN
Sejak pertama kali ditetapkan melalui Perpres Nomor 3 Tahun 2016, daftar PSN telah mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir, melalui Perpres Nomor 109 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024, jumlah PSN mencapai 244 proyek dan program dengan total nilai investasi Rp 6.480,5 triliun. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan dengan era pemerintahan Presiden Prabowo yang hanya menetapkan 77 PSN.
Berdasarkan data Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) pada November 2024, masih terdapat 101 PSN (95 proyek dan 6 program) yang belum selesai, atau sekitar 41,39% dari total 244 PSN. Sebagian besar proyek tersebut masih dalam tahap penyiapan (49 PSN) dan tahap konstruksi (47 PSN). Pemerintah perlu memastikan bahwa pengurangan jumlah PSN tidak mengganggu penyelesaian proyek yang sedang berjalan, terutama yang sudah memasuki tahap konstruksi. Proyek yang masih dalam tahap penyiapan juga perlu dievaluasi kelayakannya, terutama terkait dengan ketersediaan pendanaan.
Konsekuensi Penghapusan Status PSN
Penetapan suatu proyek sebagai PSN memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan, mulai dari percepatan perizinan hingga jaminan pemerintah. Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021. Namun, pencabutan status PSN akan menghilangkan fasilitas-fasilitas tersebut. Pemerintah perlu mengantisipasi dampak dari penghapusan status PSN terhadap proyek yang belum selesai.
Contohnya, proyek Jalan Tol Depok – Antasari yang tidak lagi masuk dalam daftar PSN Perpres Nomor 12 Tahun 2025 masih menghadapi masalah seperti pengembalian dana talangan tanah oleh LMAN, perubahan kebijakan tata ruang, dan pembebasan lahan. Jika status PSN dicabut, penyelesaian konstruksi proyek ini bisa terhambat.
Titik Kritis dan Tantangan Pembangunan PSN
Setelah hampir satu dekade pelaksanaan, manfaat PSN belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat, terutama di luar sektor jalan dan jembatan. Pemerintah saat ini memiliki fokus untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengurangi kemiskinan, dan mendorong pemerataan pembangunan. Untuk mencapai tujuan ini, evaluasi dan penyelesaian masalah utama yang sering terjadi pada PSN sebelumnya menjadi sangat penting.
Beberapa masalah krusial yang perlu mendapatkan perhatian adalah:
- Penyediaan Lahan: Masalah ini seringkali menghambat pelaksanaan PSN, mulai dari pembayaran ganti rugi yang belum tuntas hingga sengketa kepemilikan lahan.
- Koordinasi dan Kolaborasi: Proyek yang telah selesai seringkali belum dapat dimanfaatkan karena kurangnya koordinasi antara pihak terkait dan studi kelayakan yang tidak memadai.
- Pembangunan Fisik: Banyak PSN yang mengalami keterlambatan (deviasi minus) akibat berbagai faktor, seperti penambahan anggaran, perubahan desain, dan hambatan mobilisasi.
Mitigasi risiko terhadap ketiga permasalahan ini sangat penting untuk mempercepat pelaksanaan PSN dan memastikan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.
Konflik Kepentingan dan Pengawasan Publik
Pelaksanaan PSN seharusnya memberikan manfaat bagi kepentingan umum, namun seringkali diwarnai dengan konflik akibat penolakan dari masyarakat setempat. Proyek-proyek seperti PIK 2 Tropical Coastland, Rempang Eco City, dan Bendungan Bener menjadi contoh kasus di mana masyarakat merasa dirugikan akibat penggusuran, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran tata ruang.
Meskipun proyek-proyek tersebut tidak lagi masuk dalam daftar PSN, pengawasan publik tetap diperlukan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah perlu menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah konflik kepentingan agar PSN dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Penetapan 77 PSN melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025 harus memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional, regional, dan lokal. Untuk mewujudkan hal ini, dukungan publik sangat penting untuk mencegah hambatan yang mungkin terjadi selama proses pembangunan PSN sekaligus meningkatkan kepercayaan calon investor.