Eks Sestama Basarnas Dihukum 5 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi Pengadaan Truk

Mantan Sestama Basarnas Dihukum Berat Atas Korupsi Pengadaan Truk

Jakarta - Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas), Max Ruland Boseke, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Vonis ini terkait dengan kasus korupsi dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas pada tahun 2014.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Teguh Santoso menyatakan bahwa Max Ruland Boseke terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Max Ruland Boseke dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan," ujar Hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan pada Senin (24/3/2025).

Selain hukuman penjara dan denda, Max Ruland Boseke juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 2.500.000.000," tegas hakim.

Faktor yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan beberapa faktor yang memberatkan hukuman Max Ruland Boseke. Di antaranya adalah posisinya sebagai Sestama Basarnas yang seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan tugas secara akuntabel. Hakim juga menilai bahwa Max Ruland Boseke telah menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Selain itu, sebagai kuasa pengguna anggaran, Max Ruland Boseke dinilai tidak efisien dan tidak bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran negara.

Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman Max Ruland Boseke. Antara lain, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, dan memiliki tanggung jawab keluarga.

Tuntutan Jaksa dan Peran Tersangka Lain

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Max Ruland Boseke dengan hukuman 5 tahun dan 3 bulan penjara. JPU juga menuntut denda sebesar Rp 500 juta subsider 9 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2,5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dalam kasus ini, selain Max Ruland Boseke, terdapat dua terdakwa lain yang juga terlibat, yaitu Anjar Sulistiyono dan William Widarta. Ketiganya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada tahun 2014 di Basarnas.

Jaksa KPK, Richard Marpaung, dalam dakwaannya pada 14 November 2024, menyatakan bahwa Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum.

Aliran Dana Korupsi

Perbuatan korupsi ini dilakukan dalam rentang waktu Maret 2013 hingga 2014. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Max Ruland Boseke memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,5 miliar, sementara William Widarta memperkaya diri sebesar Rp 17,9 miliar. "Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 dan memperkaya Terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian," jelas Jaksa Richard Marpaung.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dan merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. Vonis yang dijatuhkan kepada Max Ruland Boseke diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparatur negara untuk menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.

Rincian Kerugian Negara

Berikut adalah rincian kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak korupsi dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas:

  • William Widarta: Rp 17.944.580.000,00
  • Max Ruland Boseke: Rp 2.500.000.000,00

Total kerugian negara: Rp 20.444.580.000,00