CSIS Dorong Seleksi Terbuka bagi TNI yang Menjabat di Kementerian Sipil Pasca-Revisi UU TNI
CSIS Dorong Seleksi Terbuka bagi TNI yang Menjabat di Kementerian Sipil Pasca-Revisi UU TNI
Centre for Strategic and International Studies (CSIS) memberikan masukan konstruktif terkait implementasi revisi Undang-Undang TNI, khususnya mengenai penempatan personel militer aktif di jabatan-jabatan sipil. CSIS menekankan pentingnya proses seleksi yang transparan dan kompetitif, bukan hanya sekadar penunjukan langsung oleh Markas Besar TNI (Mabes TNI).
Arya Fernandes, Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, menyatakan bahwa seleksi diperlukan untuk memastikan bahwa perwira yang menduduki jabatan sipil adalah mereka yang paling kompeten dan memenuhi syarat. Seleksi juga akan membuka kesempatan yang sama bagi seluruh perwira TNI yang berminat, sehingga prosesnya lebih demokratis dan akuntabel.
"Seharusnya ada mekanisme seleksi internal di kementerian atau lembaga yang bersangkutan. Semua perwira berhak mengajukan diri dan bersaing secara sehat. Ini akan menciptakan lingkungan yang lebih kompetitif, demokratis, dan terbuka," ujar Arya Fernandes di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Arya menambahkan, penunjukan langsung oleh Mabes TNI dapat menimbulkan kesan nepotisme dan kurangnya transparansi. Hal ini berpotensi menurunkan kualitas kinerja dan menimbulkan ketidakpuasan di kalangan internal TNI.
Pentingnya Nominasi dan Panitia Seleksi
CSIS menggarisbawahi perlunya proses nominasi yang jelas dan terstruktur dalam seleksi perwira TNI untuk jabatan sipil. Proses nominasi ini harus diikuti dengan pembentukan panitia seleksi yang independen dan memiliki kredibilitas tinggi.
"Harus ada nominasi, proses penjaringan yang jelas, dan syarat-syarat yang terukur. Panitia seleksi harus terdiri dari pihak-pihak yang kompeten dan memiliki integritas. Hasil seleksi juga harus diumumkan secara transparan kepada publik," tegas Arya.
Selain itu, Arya juga menekankan pentingnya menghindari praktik "kavling-kavling" jabatan, di mana kementerian atau lembaga tertentu secara otomatis dialokasikan untuk perwira TNI. Semua jabatan, termasuk posisi strategis seperti Direktur Jenderal (Dirjen) atau Inspektur Jenderal (Irjen), harus diperebutkan secara terbuka melalui seleksi yang adil.
Revisi UU TNI dan Perluasan Jabatan Sipil
Seperti diketahui, revisi UU TNI telah disahkan oleh DPR dan membawa perubahan signifikan terkait penempatan personel militer di jabatan sipil. Jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh perwira TNI aktif bertambah dari 10 menjadi 14. Berikut adalah daftar lengkapnya:
- Kementerian/lembaga yang membidangi koordinasi bidang politik dan keamanan negara
- Pertahanan negara (termasuk Dewan Pertahanan Nasional)
- Kesekretariatan negara (urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
- Intelijen negara
- Siber dan/atau sandi negara
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Pencarian dan pertolongan (Basarnas)
- Narkotika nasional (BNN)
- Pengelolaan Perbatasan
- Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Penanggulangan terorisme
- Keamanan laut (Bakamla)
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung
Dengan perluasan ini, CSIS berharap agar pemerintah dapat mengimplementasikan revisi UU TNI secara bijaksana dan bertanggung jawab, dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara serta menjaga profesionalitas TNI.