Disnaker Solo Intensif Tangani 10 Aduan Terkait Keterlambatan Pembayaran THR

Disnaker Solo Terima 10 Aduan THR Belum Dibayarkan, Fokus pada Mediasi dan Pemantauan

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo, Jawa Tengah, saat ini tengah berupaya menindaklanjuti 10 aduan yang masuk terkait dengan keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Posko pengaduan THR yang dibuka sejak 17 Maret 2025 lalu, menjadi wadah bagi para pekerja untuk menyampaikan keluhan mereka terkait hak-hak mereka menjelang Hari Raya.

Kepala Disnaker Solo, Widyastuti Pratiwiningsih, menjelaskan bahwa dari 10 aduan yang diterima, sebagian berasal dari luar wilayah Solo, yaitu Sukoharjo dan Karanganyar. Disnaker Solo tidak membatasi wilayah aduan karena posko THR ini memang ditujukan untuk melayani seluruh pekerja yang mengalami permasalahan terkait THR. Mayoritas aduan yang masuk, menurut Widyastuti, adalah terkait dengan belum dibayarkannya THR oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, THR seharusnya dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya.

Upaya Disnaker dalam Menangani Aduan

Disnaker Solo mengambil langkah proaktif dengan terus memantau perusahaan-perusahaan di wilayahnya agar segera memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja. Beberapa perusahaan telah diklarifikasi terkait dengan keterlambatan tersebut. Namun, Widyastuti juga menyampaikan bahwa ada beberapa kasus di mana permasalahan tidak hanya berasal dari pihak perusahaan. Beberapa pekerja dilaporkan mengundurkan diri setelah menerima THR, yang menimbulkan pertanyaan terkait motivasi pengunduran diri tersebut. Disnaker Solo berupaya untuk menjembatani komunikasi antara pekerja dan perusahaan untuk mencari solusi terbaik.

Salah satu kasus yang berhasil diselesaikan adalah rencana perusahaan untuk membayarkan THR secara bertahap. Setelah melalui mediasi dan penjelasan mengenai regulasi yang berlaku, perusahaan tersebut akhirnya bersedia membayarkan THR secara penuh dalam satu kali pembayaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pentingnya Pemantauan dan Kepatuhan

Kasus-kasus aduan THR ini menunjukkan pentingnya pemantauan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan agar mematuhi peraturan terkait pembayaran THR. Disnaker Solo terus berupaya untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya. Selain itu, Disnaker juga memberikan edukasi kepada pekerja dan pengusaha mengenai hak dan kewajiban masing-masing terkait THR. Dengan demikian, diharapkan permasalahan terkait THR dapat diminimalisir dan tercipta hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.

Regulasi Pembayaran THR

  • THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya.
  • THR dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil.
  • Pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus.
  • Besaran THR adalah 1 bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih.
  • Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja.

Disnaker Solo akan terus membuka posko pengaduan THR hingga Hari Raya tiba, dan siap membantu para pekerja yang mengalami permasalahan terkait THR. Diharapkan dengan adanya posko ini, hak-hak pekerja dapat terlindungi dan tercipta suasana kerja yang kondusif menjelang Hari Raya.