Revisi UU TNI Diprotes, Markas Besar TNI Serahkan Sengketa ke Mahkamah Konstitusi
TNI Patuh pada Proses Hukum Terkait Gugatan UU TNI
Mabes TNI secara resmi menyerahkan sepenuhnya penanganan gugatan terhadap revisi Undang-Undang (UU) TNI kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Sikap ini diambil setelah tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengajukan permohonan uji materi terhadap UU yang baru disahkan tersebut. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa TNI menghormati proses hukum yang berlaku dan percaya pada mekanisme yang ada di MK untuk menilai serta memutuskan gugatan tersebut.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Brigjen Kristomei kepada awak media. Pernyataan ini mencerminkan komitmen TNI untuk menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan hukum.
Fokus pada Tugas Pokok dan Dukungan pada Demokrasi
Di tengah proses hukum yang berjalan, TNI menyatakan akan tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai dengan amanat konstitusi. TNI juga menegaskan dukungannya terhadap proses demokrasi dan supremasi hukum yang berlaku di Indonesia. Sikap ini menunjukkan bahwa TNI memahami pentingnya menjaga stabilitas negara dan menjalankan tugasnya secara profesional di bawah kendali sipil.
"TNI tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai konstitusi. Kami juga mendukung proses demokrasi serta supremasi hukum yang berlaku," kata Kristomei.
Menghormati Hak Gugatan dan Proses Legislasi
TNI menghormati hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke MK terkait produk legislasi apapun. Kristomei menjelaskan bahwa revisi UU TNI telah melalui proses legislasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR. Proses ini juga mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara serta profesionalisme TNI.
"TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini, termasuk hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," tegasnya.
Gugatan Mahasiswa UI dan Dugaan Cacat Prosedural
Gugatan yang diajukan oleh tujuh mahasiswa FHUI didasarkan pada dugaan adanya kecacatan prosedural dalam proses revisi UU TNI. Kuasa hukum para pemohon, Abu Rizal Biladina, menyatakan bahwa revisi UU TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945, sehingga mereka menilai UU tersebut inkonstitusional secara formal.
"Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Jadi, sehingga kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal," jelas Rizal.
Petitum Gugatan dan Harapan Pemohon
Para pemohon mengajukan lima pokok permohonan atau petitum kepada MK, yaitu:
- Mengabulkan seluruh permohonan.
- Menyatakan UU TNI yang baru disahkan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan UU TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945.
- Menghapus norma baru dalam UU TNI yang baru disahkan dan mengembalikan norma lama sebelum revisi.
- Memerintahkan keputusan dimuat ke dalam berita negara.
Para pemohon berharap MK dapat mengabulkan permohonan mereka dan mengembalikan norma-norma yang dianggap lebih sesuai dengan konstitusi.