Sidang Praperadilan Staf Hasto Ditunda, Tim Hukum Kecewa Atas Penundaan yang Dianggap Tak Beralasan Oleh KPK

Sidang Praperadilan Staf Hasto Ditunda: Pengacara Kritik Alasan KPK

Jakarta - Sidang praperadilan Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, mengalami penundaan selama dua minggu. Penundaan ini memicu kekecewaan dari tim kuasa hukum Kusnadi, yang menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja memperlambat proses persidangan.

Johannes Oberlin Tobing, salah satu pengacara Kusnadi, mengungkapkan kekecewaannya setelah sidang kliennya ditunda dalam jangka waktu yang cukup lama. Ia menyayangkan sikap KPK yang sebelumnya bahkan meminta penundaan selama tiga minggu.

"Kami sangat kecewa. Alasan penundaan selama tiga minggu yang diajukan KPK sangat tidak beralasan," ujar Johannes kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

Johannes menjelaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Kusnadi terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Kasus ini, menurutnya, bukanlah hal baru bagi KPK. Oleh karena itu, permohonan penundaan sidang seharusnya tidak perlu dilakukan.

"Perkara ini bukan perkara baru, sudah bergulir selama satu tahun. Persiapan yang kami lakukan sebelumnya dalam peradilan itu juga menjadi materi di sini," tegasnya.

Ia menambahkan, "Kami merasa KPK tidak menghormati surat undangan dari pengadilan dengan berbagai alasan, termasuk banyaknya pekerjaan."

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan perdana Kusnadi karena ketidakhadiran KPK sebagai pihak termohon.

"KPK memohon penundaan selama tiga minggu dengan alasan bersamaan dengan permohonan lain dengan nomor 41 dan 35," ungkap Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Samuel Ginting, dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (24/3/2025).

Pihak Kusnadi menolak penundaan selama tiga minggu. Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang praperadilan selama dua minggu dan akan kembali dilanjutkan pada tanggal 8 April mendatang.

Berikut poin-poin penting dalam berita ini:

  • Sidang praperadilan Kusnadi ditunda selama dua minggu.
  • Pengacara Kusnadi kecewa atas penundaan yang dinilai tidak beralasan.
  • KPK meminta penundaan selama tiga minggu karena alasan bersamaan dengan permohonan lain.
  • Hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada 8 April.
  • Kasus ini terkait penyidikan kasus Harun Masiku.