Korban Polusi RDF Rorotan Pilih Biayai Pengobatan Sendiri, Protes Layanan Kesehatan Terbatas

Warga terdampak polusi dari fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan di Jakarta Utara, memilih untuk menanggung biaya pengobatan mereka sendiri, meskipun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menawarkan layanan kesehatan gratis. Keputusan ini diambil karena warga merasa layanan yang ditawarkan tidak memadai dan hanya terbatas pada Puskesmas Cakung, Jakarta Timur.

Ketua RT 18/RW 14 Perumahan Jakarta Garden City (JGC) Klaster Shinano, Wahyu Andre, mengungkapkan bahwa setidaknya 17 warga, termasuk anaknya, mengalami infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dan infeksi mata akibat polusi udara yang dihasilkan oleh RDF Rorotan. Wahyu, seperti warga lainnya, memilih untuk berobat ke dokter spesialis dengan biaya pribadi karena menilai penanganan yang dibutuhkan lebih kompleks daripada yang bisa diberikan di Puskesmas.

"Korban berobat pakai uang sendiri," ujar Wahyu, menekankan bahwa warga merasa tidak memiliki pilihan lain untuk mendapatkan perawatan yang memadai. Seluruh korban polusi kini telah kembali ke rumah masing-masing dan melakukan rawat jalan.

Rencana Pembukaan Posko Pengaduan Warga yang resah berencana untuk membuka posko pengaduan untuk mencatat dan menindaklanjuti keluhan terkait dampak kesehatan yang disebabkan oleh RDF Rorotan. Inisiatif ini diambil sebagai upaya untuk mengumpulkan bukti dan menekan pemerintah serta pengelola RDF agar bertanggung jawab atas dampak kesehatan yang ditimbulkan.

Kronologi Protes dan Penangguhan Operasi RDF Rorotan Kontroversi RDF Rorotan bermula dari uji coba pengelolaan sampah yang justru menimbulkan masalah baru bagi warga sekitar. Bau busuk dan polusi asap hitam yang dihasilkan mengganggu kualitas hidup warga, menyebabkan masalah pernapasan dan iritasi mata, terutama pada anak-anak.

Berikut adalah garis waktu kejadian penting:

  • 20 Maret 2025: Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menemui warga terdampak dan menawarkan sejumlah solusi, termasuk menanggung biaya pengobatan dan berjanji untuk mengatasi masalah bau dan polusi.
  • 21 Maret 2025: Warga menggelar unjuk rasa besar-besaran menuntut penutupan RDF Rorotan karena merasa tidak puas dengan tawaran pemerintah.
  • 21 Maret 2025: Setelah mediasi, pengelola RDF Plant Jakarta sepakat untuk menghentikan sementara kegiatan pengolahan sampah. Kesepakatan ini dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU).

Penghentian operasi RDF Rorotan merupakan kemenangan sementara bagi warga. Namun, warga tetap menuntut solusi permanen dan kompensasi atas dampak kesehatan yang telah mereka alami. Kasus ini menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan dari proyek pengelolaan sampah dan perlunya transparansi serta partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan hidup.