KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek PUPR OKU, Mantan Pj Bupati Diperiksa Sebagai Saksi

KPK Periksa Mantan Pj Bupati OKU Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Sebagai bagian dari proses penyidikan tersebut, KPK memanggil mantan Penjabat (Pj) Bupati OKU, M. Iqbal Alisyahbana, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap M. Iqbal Alisyahbana dijadwalkan pada hari Senin, 24 Maret 2025. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan di Kota Palembang. Fokus pemeriksaan adalah untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU selama tahun anggaran 2024 hingga 2025.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025," kata Tessa Mahardhika.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Maret 2025. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar dan sebuah mobil Fortuner. Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari anggota DPRD OKU, pejabat Dinas PUPR OKU, dan pihak swasta. Berikut daftar nama tersangka:

  • Ferlan Juliansyah (FJ), Anggota Komisi III DPRD OKU
  • M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU
  • Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II DPRD OKU
  • Nopriansyah (NOP), Kepala Dinas PUPR OKU
  • M. Fauzi alias Pablo (MFZ), Pihak Swasta
  • Ahmad Sugeng Santoso (ASS), Pihak Swasta

Modus operandi dalam kasus ini adalah dugaan pemotongan anggaran proyek di Dinas PUPR OKU. Para anggota DPRD OKU diduga meminta fee kepada Kepala Dinas PUPR OKU sebagai imbalan atas persetujuan anggaran proyek. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, para anggota DPRD OKU menagih janji fee tersebut kepada Nopriansyah. Nopriansyah kemudian menjanjikan akan memberikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU sebelum Lebaran.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar dari Fauzi dan Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang tersebut diduga kuat akan digunakan untuk membayar fee kepada para anggota DPRD OKU yang terlibat.

KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan potensi kerugian negara yang diakibatkan. Pemeriksaan terhadap mantan Pj Bupati OKU, M. Iqbal Alisyahbana, diharapkan dapat memberikan keterangan yang signifikan dalam mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait kasus korupsi di Dinas PUPR OKU ini. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta menjerat semua pihak yang terbukti bersalah sesuai dengan hukum yang berlaku.