Oknum Berseragam ASN Pemkab Bekasi Diciduk Polisi Usai Diduga Memeras Pedagang Pasar Cibitung dengan Modus THR

Oknum Berseragam ASN Pemkab Bekasi Diciduk Polisi Usai Diduga Memeras Pedagang Pasar Cibitung dengan Modus THR

BEKASI, JAWA BARAT - Aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan seorang pria yang mengenakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi pada Minggu malam, 23 Maret 2025. Penangkapan ini terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut terhadap para pedagang di Pasar Induk Cibitung dengan modus meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.

"Benar, yang bersangkutan sudah kami amankan. Informasi lebih lanjut akan segera kami sampaikan," ujar Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, saat dikonfirmasi pada Senin, 24 Maret 2025.

Kasus ini mencuat setelah video aksi oknum ASN tersebut viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh salah seorang pedagang yang menjadi korban, Johari, melalui akun TikTok miliknya. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berseragam ASN berwarna cokelat dengan lambang Pemkab Bekasi di lengan kirinya serta kartu identitas yang terpasang di kantung baju. Pria tersebut tampak sedang meminta sejumlah uang kepada pedagang dengan dalih THR Lebaran. Korban juga memperlihatkan kwitansi yang diberikan oleh oknum ASN tersebut, yang mencantumkan nominal retribusi sebesar Rp 200.000 per lapak.

Menurut pengakuan Johari, oknum ASN yang diketahui bernama Sodri itu mendatangi lapaknya dalam keadaan diduga mabuk. Johari kemudian mengungkapkan kekesalannya melalui video yang diunggahnya. Ia mempertanyakan legalitas pungutan THR tersebut dan meminta perhatian dari pihak terkait, termasuk Gubernur Jawa Barat saat itu, Dedi Mulyadi. "Tolong Pak Gubernur Dedi Mulyadi, apakah benar ada penarikan THR seperti ini yang mengatasnamakan Pemda Bekasi? Kami sebagai pedagang merasa sangat keberatan dengan pungutan sebesar Rp 200.000 per kios, apalagi dilakukan dengan cara yang tidak pantas," ujarnya dalam video tersebut.

Dalam video lain yang diunggah, Johari memperlihatkan bukti kwitansi yang menunjukkan besaran THR yang diminta mencapai Rp 200.000 per lapak. Ia juga meminta agar pihak berwenang menertibkan organisasi masyarakat (ormas) yang kerap melakukan pungutan liar dengan modus THR di Pasar Induk Cibitung. "Kami mohon agar ormas-ormas yang sering melakukan pungutan di Pasar Induk Cibitung ini ditertibkan. Kami sangat keberatan dengan pungutan Rp 200.000 per lapak, sementara jumlah lapak di Pasar Induk Cibitung ini sangat banyak," keluhnya.

Johari mengaku bahwa praktik pemerasan berkedok THR ini telah berlangsung selama empat tahun terakhir sejak ia berjualan di Pasar Induk Cibitung. Ia berharap agar pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan rasa aman kepada para pedagang. "Tolonglah Pak, ini sudah sangat meresahkan kami para pedagang di Pasar Induk Cibitung. Praktik seperti ini sudah berlangsung sejak lama, sejak empat tahun lalu ketika saya mulai berjualan di sini," imbuhnya.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Mereka akan mendalami motif pelaku, mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat, serta menelusuri aliran dana hasil pemerasan. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para pedagang yang menjadi korban pemerasan serupa untuk segera melapor ke pihak berwajib agar kasus ini dapat segera diungkap secara tuntas.

Daftar Keluhan Pedagang:

  • Pungutan THR Rp 200.000 per lapak sangat memberatkan.
  • Pungutan dilakukan dengan cara yang tidak pantas (diduga dalam keadaan mabuk).
  • Praktik pemerasan berkedok THR telah berlangsung selama empat tahun terakhir.
  • Ormas kerap melakukan pungutan liar dengan modus THR.

Tindakan yang Diharapkan:

  • Penertiban ormas yang melakukan pungutan liar.
  • Penindakan tegas terhadap pelaku pemerasan.
  • Pemberian rasa aman kepada pedagang.
  • Penelusuran aliran dana hasil pemerasan.