Hindari Sanksi: Lapor SPT Tahunan 2024 Sebelum Tenggat Waktu

Kewajiban Lapor SPT Tahunan: Konsekuensi Keterlambatan dan Cara Mudah Pelaporan

Memasuki tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan seluruh Wajib Pajak (WP) untuk segera menunaikan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2024. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang menekankan pentingnya kepatuhan pajak sebagai kontribusi warga negara terhadap pembangunan nasional.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan telah ditetapkan, yaitu tanggal 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan. Keterlambatan atau kelalaian dalam melaporkan SPT Tahunan dapat berakibat pada sanksi administratif berupa denda, bahkan berpotensi dikenakan sanksi pidana jika terdapat unsur kesengajaan yang merugikan pendapatan negara.

Sanksi Akibat Keterlambatan atau Tidak Lapor SPT Tahunan

Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan denda sesuai dengan Pasal 7 Ayat (1) UU KUP:

  • Rp 100.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.

Namun, dalam kondisi tertentu seperti bencana alam yang ditetapkan sebagai keadaan kahar (force majeure), denda dapat dihapuskan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019.

Selain denda administratif, kelalaian dalam melaporkan SPT Tahunan juga dapat berujung pada sanksi pidana, khususnya jika terdapat indikasi kesengajaan untuk menghindari pembayaran pajak. Pasal 39 Ayat (1) UU KUP mengatur bahwa tindakan sengaja tidak menyampaikan SPT yang menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dapat diancam pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun, serta denda minimal 2 kali dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kemudahan Pelaporan SPT Tahunan Melalui e-Filing

Guna memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak, DJP menyediakan layanan e-Filing yang dapat diakses melalui situs resmi www.pajak.go.id. Melalui e-Filing, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing:

  1. Login ke akun DJP Online menggunakan NPWP dan password.
  2. Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing.
  3. Isi formulir SPT sesuai panduan, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
  4. Kirim SPT dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda lapor resmi.

Dengan memanfaatkan kemudahan e-Filing, Wajib Pajak dapat menghindari risiko keterlambatan pelaporan dan sanksi yang mungkin timbul. Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan bukan hanya sekadar memenuhi tuntutan hukum, tetapi juga merupakan wujud kontribusi aktif dalam mendukung pembangunan dan kemajuan bangsa. Dengan melaporkan SPT tepat waktu dan akurat, Wajib Pajak turut serta dalam mewujudkan Indonesia yang lebih sejahtera dan mandiri.