Antisipasi Penyelundupan Jelang Lebaran, Karantina Pertanian Perketat Pengawasan di Pelabuhan Merak

Karantina Pertanian Tingkatkan Kewaspadaan di Pelabuhan Merak Hadapi Arus Mudik Lebaran

Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H, Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia meningkatkan pengawasan secara signifikan terhadap lalu lintas komoditas pertanian di Pelabuhan Merak dan Ciwandan. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk membendung potensi penyelundupan yang kerap kali meningkat selama periode mudik Lebaran. Peningkatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan keamanan pangan dan mencegah penyebaran hama penyakit tumbuhan dan hewan karantina (HPHK) melalui jalur transportasi laut.

Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahar Manor Panggabean, dalam kunjungannya ke Pelabuhan Merak pada Senin (24/3/2025), menyatakan bahwa petugas karantina telah disiagakan di tiga titik strategis penyeberangan menuju Sumatera, yaitu Pelabuhan Merak, Ciwandan, dan Bandar Bakau Jaya (BBJ). Fokus utama pengawasan adalah barang bawaan penumpang dan kendaraan yang berpotensi melanggar persyaratan karantina. Tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan dan hewan yang dapat merugikan sektor pertanian nasional.

"Prioritas kami adalah memastikan seluruh komoditas pertanian yang dilalulintaskan memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan. Kami tidak ingin masyarakat yang merayakan Idul Fitri mengonsumsi produk yang berpotensi membahayakan," tegas Sahar.

Sinergi Antar Instansi dan Penindakan Tegas

Selain memperketat pemeriksaan, Badan Karantina juga meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti kepolisian, Bea Cukai, dan otoritas pelabuhan. Sinergi ini penting untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran karantina.

Sahar menambahkan, pihaknya juga mengantisipasi adanya upaya penyelundupan yang memanfaatkan momentum arus mudik. Pelabuhan Merak, sebagai salah satu jalur utama penyeberangan, dinilai rawan menjadi tempat transaksi ilegal. Oleh karena itu, pengawasan ekstra ketat diberlakukan untuk mencegah aktivitas tersebut.

Berkaca pada data tahun sebelumnya, Badan Karantina telah menindak lebih dari 2.600 kasus pelanggaran karantina pada tahun 2024. Hingga Maret 2025, tercatat 129 kasus telah diproses hingga ke pengadilan. Hal ini menunjukkan komitmen Badan Karantina dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik ilegal di bidang pertanian.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran karantina. Tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku penyelundupan dan pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi," tandas Sahar.

Untuk memperkuat pengawasan di Banten, Badan Karantina juga mengirimkan personel tambahan dari Jakarta. Operasi pengawasan intensif ini akan berlangsung hingga 10 April 2025, melibatkan seluruh kekuatan yang ada.

Fokus Pengawasan

Berikut adalah beberapa fokus utama pengawasan Badan Karantina Pertanian di Pelabuhan Merak:

  • Komoditas Pertanian Ilegal: Mengawasi peredaran komoditas pertanian yang tidak dilengkapi dokumen resmi dan tidak memenuhi persyaratan karantina.
  • Hama Penyakit Tumbuhan dan Hewan: Mencegah masuk dan penyebaran hama penyakit yang dapat merusak tanaman dan hewan ternak.
  • Produk Pangan Berbahaya: Memastikan produk pangan yang beredar aman dikonsumsi dan tidak mengandung zat berbahaya.
  • Satwa Liar Ilegal: Mencegah perdagangan satwa liar yang dilindungi.

Dengan peningkatan pengawasan ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang dan aman, serta sektor pertanian nasional terlindungi dari ancaman hama penyakit dan praktik ilegal.