ART Dibekuk di Surabaya Usai Gondol Jam Tangan Mewah Patek Philippe Senilai Rp 3 Miliar
ART di Jakarta Selatan Ditangkap di Surabaya Terkait Pencurian Jam Tangan Mewah
Jakarta Selatan digegerkan dengan kasus pencurian jam tangan mewah merek Patek Philippe senilai Rp 3 miliar. Pelaku, yang diketahui merupakan asisten rumah tangga (ART) bernama Ismi Riyanti, berhasil ditangkap di Stasiun Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, setelah dilaporkan oleh majikannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, mengungkapkan bahwa Ismi Riyanti ditangkap pada Senin, 24 Maret 2025, setelah serangkaian penyelidikan. "Benar, Isma Riyanti telah mencuri jam tangan merek Patek Philippe dari tempat korban menyimpannya dan menukarnya dengan yang palsu," ujar AKBP Ardian.
Kronologi Pencurian dan Penangkapan
Menurut keterangan kepolisian, pencurian terjadi di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Jumat, 14 Maret 2025. Ismi Riyanti diduga memanfaatkan kelengahan majikannya untuk mengambil jam tangan mewah tersebut. Untuk mengelabui, pelaku menukar jam tangan asli dengan replika atau jam palsu.
Setelah menerima laporan dari korban, tim opsnal Polres Metro Jakarta Selatan segera bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya hingga ke Surabaya.
"Tersangka sedang berada di Surabaya. Kemudian tim berhasil mengamankan tersangka atas nama Isma Riyanti yang sedang berada di wilayah Stasiun Gubeng Surabaya," jelas AKBP Ardian.
Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti
Dalam proses interogasi setelah penangkapan, Ismi Riyanti mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah mencuri jam tangan mewah Patek Philippe tersebut dan menjualnya di wilayah Surabaya seharga Rp 550 juta. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari penadah dan barang bukti yang telah dijual oleh pelaku.
AKBP Ardian menambahkan, "Dan untuk barang bukti sendiri di sini sudah berhasil dijual oleh pelaku senilai Rp 550 juta di wilayah Surabaya."
Dampak dan Proses Hukum
Kasus pencurian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempekerjakan asisten rumah tangga, terutama dalam hal kepercayaan dan pengawasan terhadap barang-barang berharga. Pihak kepolisian mengimbau agar pemilik rumah melakukan pengecekan latar belakang calon ART sebelum mempekerjakannya.
Ismi Riyanti kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai beberapa tahun penjara. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.
Rincian Kejadian:
- Peristiwa: Pencurian jam tangan mewah Patek Philippe
- Lokasi Kejadian: Apartemen di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
- Pelaku: Ismi Riyanti (ART)
- Korban: (Tidak disebutkan namanya dalam berita)
- Tanggal Pencurian: Jumat, 14 Maret 2025
- Tanggal Penangkapan: Senin, 24 Maret 2025
- Lokasi Penangkapan: Stasiun Gubeng, Surabaya
- Nilai Jam Tangan: Rp 3 Miliar
- Harga Jual: Rp 550 Juta
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Polres Metro Jakarta Selatan.