Polres Jakarta Timur Sanggah Isu Penangkapan Mahasiswa dan Pemerasan di Polsek Cakung: Informasi Tidak Benar!
Isu mengenai penangkapan lima mahasiswa oleh Polsek Cakung terkait demonstrasi Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI, disertai permintaan tebusan sebesar Rp 12 juta, telah dibantah keras oleh Polres Metro Jakarta Timur. Pihak kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan tidak berdasar.
Kabar ini bermula dari unggahan sebuah akun di platform X yang mengklaim sebagai teman dari kelima mahasiswa yang ditangkap. Akun tersebut bahkan menyebutkan identitas salah satu mahasiswa. Dalam perkembangannya, akun tersebut menginformasikan bahwa salah satu mahasiswa telah dijemput oleh keluarganya, sementara empat lainnya masih ditahan di Polsek Cakung.
Menanggapi isu yang beredar, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, memberikan klarifikasi tegas. "Kami sampaikan bahwa Polsek Cakung yang berada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur tidak pernah mengamankan 5 orang mahasiswa, termasuk seorang bernama Muhammad Nabil Rafiudin, terkait aksi unjuk rasa pengesahan RUU TNI di wilayah hukum Polrestro Jakarta Pusat," ujarnya kepada wartawan pada Senin (24/3/2025).
Kombes Nicolas juga membantah tudingan mengenai permintaan uang tebusan sebesar Rp 12 juta oleh Polsek Cakung. "Dengan demikian, hal-hal mengenai adanya permintaan dari pihak Polsek Cakung seperti uang tebusan yang beredar di media sosial adalah tidak benar alias hoaks," tegasnya.
Lebih lanjut, Kombes Nicolas menjelaskan bahwa Polsek Cakung memang pernah mengamankan empat orang pada tanggal 16 Februari 2025. Namun, penangkapan tersebut tidak terkait dengan RUU TNI maupun unjuk rasa di Jakarta Pusat. "Adapun pada 16 Februari 2025 lalu, Polsek Cakung mengamankan 4 orang terkait aksi tawuran di wilayah Cakung, jauh dari unjuk rasa yang berada di wilayah hukum Polrestro Jakarta Pusat. Keempat tersangka tersebut saat ini sedang menjalani proses penyidikan," jelasnya.
Polres Metro Jakarta Timur membuka diri terhadap pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang oleh anggotanya. Masyarakat dipersilakan untuk melaporkan ke Propam Polres Metro Jakarta Timur atau Propam Polda Metro Jaya jika menemukan indikasi pelanggaran. Pengaduan dapat disampaikan melalui Layanan Pengaduan Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor 081399388201.
Rincian Kejadian:
- Isu: Penangkapan 5 mahasiswa oleh Polsek Cakung terkait demo RUU TNI dan permintaan tebusan Rp 12 juta.
- Sumber Isu: Akun X yang mengaku teman mahasiswa.
- Bantahan: Polres Metro Jakarta Timur membantah isu tersebut.
- Klarifikasi: Polsek Cakung pernah mengamankan 4 orang terkait tawuran, bukan demo RUU TNI.
- Tindak Lanjut: Masyarakat dipersilakan melapor ke Propam jika ada dugaan pelanggaran.
Pesan Penting:
- Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
- Polres Metro Jakarta Timur berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.