Polisi Intensifkan Perburuan Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Redaksi Tempo
Polisi Intensifkan Perburuan Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Redaksi Tempo
Jakarta - Tim khusus dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus melakukan pengejaran intensif terhadap seorang terduga pelaku utama dalam kasus teror kepala babi yang ditujukan kepada redaksi majalah Tempo. Perkembangan terbaru ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, pada hari Minggu (23/3/2025).
"Kami telah menerima dan menganalisis rekaman CCTV dari Gedung Tempo di wilayah Grogol, Jakarta Selatan. Prioritas utama saat ini adalah mengidentifikasi dan menangkap seorang terduga pelaku yang wajahnya belum teridentifikasi," tegas Brigjen Djuhandani.
Tim penyidik juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kantor Tempo, yang terletak di Jalan Palmerah Barat, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Olah TKP ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memperdalam pemahaman mengenai kronologi kejadian.
"Selain olah TKP, kami juga melakukan koordinasi dengan pihak redaksi Tempo untuk mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi saat kejadian," lanjut Djuhandani. Keterangan para saksi ini sangat penting untuk mengklarifikasi informasi yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
Penyidik juga memeriksa rekaman CCTV di pos keamanan Gedung Tempo, serta CCTV yang berada di sepanjang jalan yang diduga dilalui oleh pelaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai identitas dan keberadaan pelaku.
Dalam penyelidikan ini, polisi fokus pada dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau upaya menghalangi kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebelumnya, redaksi Tempo secara resmi melaporkan kasus teror ini ke Bareskrim Polri pada hari Jumat (21/3/2025). Laporan dengan nomor STTL/153/III/2025/BARESKRIM telah diterima oleh pihak Bareskrim.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung, menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup dua pasal yang dilanggar, yaitu Pasal 18 ayat 1 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara, serta pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan.
"Pasal 18 ayat 1 UU Pers ini sangat relevan karena teror ini jelas-jelas menghambat kerja jurnalistik. Kami harus menjelaskan secara detail kepada penyidik mengenai bagaimana teror ini menghambat kerja jurnalistik," ujar Erick.
Erick menambahkan bahwa teror kepala babi ini telah berdampak signifikan pada sejumlah jurnalis Tempo, termasuk jurnalis yang namanya disebut secara langsung dalam teror tersebut. Jurnalis tersebut mengalami trauma dan kesulitan untuk bekerja. Selain itu, teror ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis Tempo lainnya, terutama tim yang dikenal dengan nama "Bocor Alus".
KKJ meyakini bahwa tindakan teror ini telah memenuhi unsur-unsur yang menghambat kerja jurnalistik dan mencederai kemerdekaan pers. Oleh karena itu, KKJ mendesak pihak kepolisian untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku teror serta memberikan hukuman yang setimpal.
- Pasal yang Dipersangkakan:
- Pasal 18 ayat 1 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (Ancaman 2 tahun penjara)
- Pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kalangan jurnalis dan organisasi pers di Indonesia. Mereka mengecam segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dan menyerukan kepada pihak berwenang untuk menjamin keamanan dan kebebasan pers di Indonesia.