Polisi Intensifkan Investigasi Teror Kepala Babi di Kantor Redaksi Tempo: CCTV Diperiksa, Saksi Didata

Polisi Bergerak Cepat Usut Teror di Kantor Tempo

Jakarta - Aparat kepolisian dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menunjukkan keseriusan dalam menanggapi laporan teror yang dialami redaksi majalah Tempo. Tindakan teror berupa pengiriman kepala babi ke kantor redaksi Tempo memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis dan masyarakat sipil.

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divhumas Polri, menyatakan bahwa langkah-langkah awal penyelidikan telah dilakukan secara intensif di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Gedung Redaksi Tempo. Tujuan utama dari penyelidikan ini adalah untuk mengumpulkan sebanyak mungkin informasi dan keterangan yang relevan guna mengungkap pelaku dan motif di balik aksi teror tersebut.

"Polri telah melakukan langkah awal penyelidikan di TKP untuk mengumpulkan informasi dan keterangan yang diperlukan," ujar Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Investigasi ini merupakan respons langsung terhadap laporan resmi yang diajukan oleh redaksi Tempo terkait dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik. Tim penyidik bergerak cepat dengan melakukan serangkaian tindakan, termasuk:

  • Olah TKP: Melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi kejadian untuk mencari bukti-bukti fisik yang dapat membantu mengungkap identitas pelaku.
  • Koordinasi dan Pendataan Saksi: Mewawancarai dan mendata semua saksi yang mungkin memiliki informasi terkait peristiwa tersebut. Keterangan saksi menjadi kunci untuk merangkai kronologi kejadian dan mengidentifikasi potensi tersangka.
  • Pemeriksaan CCTV: Menganalisis rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di sekitar lokasi kejadian, termasuk di Pos Satuan Pengamanan gedung Tempo, untuk mendapatkan petunjuk visual tentang pelaku dan kendaraan yang digunakan.

Saat ini, penyidik masih fokus pada pengumpulan bahan keterangan dari berbagai pihak. Rencana tindak lanjut meliputi klarifikasi lebih lanjut terhadap saksi-saksi kunci dan pemenuhan persyaratan administrasi formal untuk penyelidikan yang lebih mendalam.

Tempo Laporkan Teror, KKJ Kawal Kasus

Redaksi Tempo secara resmi melaporkan peristiwa teror pengiriman kepala babi ini kepada Bareskrim Polri pada Jumat, 21 Maret 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTL/153/III/2025/BARESKRIM dan telah diterima oleh pihak Bareskrim.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung, menjelaskan bahwa laporan tersebut menjerat pelaku dengan dua pasal, yaitu Pasal 18 ayat 1 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur tentang ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik, serta Pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan.

"Pasalnya tadi yang dipakai pasal 18 ayat 1 pasal pidana di pers yang menghambat kerja jurnalistik, itu ancaman pidananya 2 tahun penjara," kata Erick Tanjung.

Erick Tanjung mengungkapkan bahwa proses pembuatan laporan sempat diwarnai diskusi intens dengan penyidik, terutama terkait penafsiran Pasal 18 ayat 1 UU Pers. Pihak KKJ harus memberikan penjelasan detail mengenai bagaimana tindakan teror tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

Teror kepala babi ini, menurut Erick, berdampak signifikan pada sejumlah jurnalis Tempo, terutama jurnalis yang namanya disebut dalam pengantaran teror. Jurnalis tersebut mengalami trauma dan kesulitan untuk menjalankan tugasnya. Hal ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis Tempo lainnya, termasuk Tim Bocor Alus yang dikenal dengan investigasi-investigasi kritisnya.

KKJ meyakini bahwa tindakan teror ini memenuhi unsur-unsur penghambatan kerja jurnalistik dan merupakan bentuk nyata dari pemberedelan kemerdekaan pers. Oleh karena itu, KKJ akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan karena dianggap sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia. Diharapkan, investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dapat berjalan transparan dan akuntabel, serta mampu mengungkap motif dan aktor intelektual di balik aksi teror tersebut.