Polemik Hak Cipta Musik: Ahmad Dhani dan Ariel NOAH Berselisih Pendapat Soal Lisensi Langsung
Polemik Hak Cipta Musik: Ahmad Dhani dan Ariel NOAH Berselisih Pendapat Soal Lisensi Langsung
Perbedaan pandangan mengenai sistem lisensi musik kembali mencuat di industri hiburan Tanah Air. Kali ini, sorotan tertuju pada dua musisi ternama, Ahmad Dhani dan Ariel NOAH, yang terlibat dalam perdebatan sengit mengenai penerapan direct license atau lisensi langsung dalam pengelolaan hak cipta lagu.
Ahmad Dhani, yang aktif menyuarakan penerapan direct license melalui Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), secara terbuka mengkritik pandangan Ariel NOAH yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI). Dalam konferensi pers yang digelar di Senayan, Jakarta Pusat, Dhani menilai bahwa Ariel lebih mementingkan kepentingan pribadi dibandingkan kepentingan bersama para pencipta lagu. Ia bahkan menyebut Ariel tidak memiliki kemampuan untuk memikirkan kepentingan orang lain.
"Ariel itu artinya dia memikirkan diri sendiri, dia memang tidak tercipta memikirkan orang lain," tegas Ahmad Dhani dalam konferensi pers tersebut. Dhani berpendapat bahwa Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014 telah memberikan kebebasan kepada pencipta lagu untuk mengatur perjanjian hak cipta mereka secara mandiri. Oleh karena itu, ia merasa tidak perlu adanya intervensi pemerintah dalam mengatur hak ekonomi pencipta lagu yang digunakan oleh para penyanyi.
"Jadi Ariel dan kawan-kawan jangan cengeng, jangan kekanak-kanakan, nggak perlu pemerintah untuk mengatur pengaturan hak ekonomi pencipta yang digunakan oleh para penyanyi, nggak perlu," imbuhnya.
Di sisi lain, Ariel NOAH memiliki pandangan yang berbeda. Ia mengungkapkan keraguannya terhadap penerapan direct license karena belum adanya aturan yang jelas dan sah dari negara yang mengaturnya. Ariel menekankan bahwa ia dan VISI lebih memilih untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh negara.
"Satu tanggapan saya adalah direct license kan belum diatur oleh negara, sedangkan yang kita pakai, yang kita laksanakan, yang berani kita laksanakan adalah yang sudah diatur oleh negara. Memang kan nggak dilarang (direct license), 'Ya kalau nggak dilarang boleh aja,' ya memang, cuma aturannya gimana gitu kan," jelas Ariel.
Lebih lanjut, Ariel menyoroti aspek perpajakan yang menjadi perhatian utamanya. Ia mempertanyakan bagaimana mekanisme pajak akan diterapkan dalam transaksi direct license antar individu. Ariel juga menyinggung soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada royalti, sementara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) telah memiliki aturan yang jelas terkait hal tersebut.
"Jadi ada banyak yang belum diatur di situ, termasuk yang menjadi salah satu concern saya adalah masalah pajaknya. Kalau transaksi antar orang itu pajaknya gimana? Karena royalti itu ada PPN-nya kan ya. Sedangkan kalau pihak LMK, itu kan sudah diatur," tambahnya.
Perbedaan pandangan antara Ahmad Dhani dan Ariel NOAH ini mencerminkan kompleksitas permasalahan hak cipta musik di Indonesia. Isu lisensi langsung menjadi perdebatan yang melibatkan berbagai aspek, mulai dari kebebasan pencipta lagu, regulasi pemerintah, hingga mekanisme perpajakan. Diskusi lebih lanjut dan solusi yang komprehensif diperlukan untuk menciptakan ekosistem hak cipta musik yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.
Berikut adalah poin-poin utama perbedaan pandangan antara Ahmad Dhani dan Ariel NOAH:
- Ahmad Dhani:
- Mendukung penerapan direct license.
- UU Hak Cipta 2014 sudah cukup mengatur.
- Tidak perlu intervensi pemerintah.
- Ariel NOAH:
- Ragu terhadap direct license karena belum ada aturan negara.
- Fokus pada aspek perpajakan dalam transaksi direct license.
- Lebih memilih mengikuti aturan yang sudah ada melalui LMK.