Pengkhianatan Sang Penjaga: Koleksi Antik Bernilai Ratusan Juta Raib di Ciganjur
Pengkhianatan Sang Penjaga: Koleksi Antik Bernilai Ratusan Juta Raib di Ciganjur
Jakarta, Indonesia - Suasana duka menyelimuti sebuah kediaman mewah di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan, setelah pemiliknya, seorang kolektor barang antik terkemuka berinisial GW (50), mendapati koleksi berharganya lenyap satu per satu. Ironisnya, pelaku utama dalam kasus ini adalah AT (45), seorang penjaga rumah yang telah mengabdi selama tiga dekade, sejak usia 15 tahun. Kasus ini mengungkap sebuah pengkhianatan mendalam dan kerugian besar bagi korban.
Modus Operandi dan Rentang Waktu Kejahatan
AKP Igo Fazar Akbar, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa AT telah menjalankan aksinya secara sistematis sejak Agustus 2024 hingga akhirnya tertangkap pada Maret 2025. Dengan memanfaatkan kepercayaan penuh yang diberikan GW, AT secara bertahap menjual berbagai koleksi antik milik majikannya tanpa sepengetahuan atau izin. Motif ekonomi menjadi alasan utama dibalik tindakan nekatnya.
Harga Jual Jauh di Bawah Nilai Sebenarnya
Barang-barang antik yang dijual AT bukan barang sembarangan. Koleksi tersebut meliputi pintu gebyok kuno, seperangkat gamelan antik, meja dan kursi kayu jati berukir, serta tiga lukisan berharga. Namun, AT menjual barang-barang tersebut dengan harga yang sangat rendah, jauh di bawah nilai sebenarnya. Salah seorang pembeli mengaku membeli lukisan dengan harga antara Rp 300.000 hingga Rp 700.000. Padahal, menurut GW, lukisan-lukisan tersebut bernilai jutaan, bahkan puluhan juta rupiah karena nilai historis dan artistiknya.
Kecurigaan dan Laporan Polisi
GW mulai curiga pada Januari 2025 ketika menyadari beberapa koleksinya menghilang secara misterius. Setelah melakukan penyelidikan internal dan menemukan indikasi kuat keterlibatan AT, GW memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Penyelidikan lebih lanjut mengarah langsung kepada AT, yang kemudian mengakui perbuatannya.
Kerugian Ratusan Juta Rupiah dan Ancaman Hukuman
Akibat pengkhianatan AT, GW diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Meskipun sulit untuk menentukan nilai pasti dari barang-barang antik yang hilang, GW meyakini bahwa total kerugiannya sangat signifikan karena nilai sentimental dan historis koleksinya. Saat ini, AT telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan.
Daftar Barang yang Dicuri:
- Pintu Gebyok
- Gamelan
- Meja dan Kursi Kayu Jati
- Tiga Buah Lukisan
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam penjualan barang-barang antik tersebut.