Aksi Premanisme Ormas di Bekasi Berujung Penangkapan: 'Jagoan Cikiwul' dan Kerusakan Kantor Dinkes

Bekasi Dikecam Akibat Ulah Ormas: Enam Tersangka Terjerat Hukum

Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi baru-baru ini digemparkan oleh serangkaian tindakan premanisme yang dilakukan oleh oknum anggota organisasi masyarakat (ormas). Dua insiden terpisah, yang melibatkan aksi pemerasan berkedok permintaan THR dan perusakan fasilitas publik, telah memicu kemarahan publik dan berujung pada penangkapan enam orang tersangka oleh pihak kepolisian.

"Jagoan Cikiwul" Ditangkap karena Pemerasan

Kasus pertama melibatkan seorang pria bernama Suhada, yang dikenal dengan julukan "Jagoan Cikiwul". Video aksinya yang viral di media sosial menunjukkan Suhada bersama beberapa rekannya mendatangi sebuah perusahaan plastik di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi, dengan maksud meminta THR. Alih-alih mengajukan permohonan secara sopan, Suhada justru melontarkan ancaman dan intimidasi kepada pihak perusahaan.

Suhada marah karena proposal yang diajukannya, yang berkedok bantuan donasi untuk kegiatan bagi-bagi takjil dan buka bersama, tidak diindahkan oleh perusahaan. Meskipun seorang petugas keamanan perusahaan sempat memberikan uang sebesar Rp 20.000, Suhada dan rekan-rekannya menolak pemberian tersebut. Ia bahkan dengan sombongnya memperkenalkan diri sebagai "Jagoan Cikiwul" dan mengklaim memiliki banyak massa.

Aksi Suhada yang terekam kamera dan viral di media sosial memicu kecaman dari berbagai pihak. Pihak kepolisian segera bertindak dan berhasil menangkap Suhada di tempat persembunyiannya di Sukabumi. Setelah menjalani pemeriksaan, Suhada ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 335 atau 368 juncto Pasal 53 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

LSM GMBI Distrik Kota Bekasi membantah bahwa Suhada adalah anggotanya. Sekretaris LSM GMBI Kota Bekasi Asep Sukarya mengatakan bahwa nama Suhada tidak terdaftar dalam database keanggotaan dan DPP LSM GMBI tidak pernah mengeluarkan KTA untuk Suhada.

Anggota Laskar Merah Putih Mengamuk di Kantor Dinkes

Insiden kedua melibatkan lima anggota ormas Laskar Merah Putih yang melakukan perusakan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi. Aksi mereka terekam oleh kamera pengawas (CCTV) dan diunggah ke media sosial, yang kemudian memicu kemarahan publik.

Dalam video tersebut, terlihat para anggota Laskar Merah Putih membuang sampah dan air di depan pintu masuk Kantor Dinkes. Mereka juga terlibat cekcok dengan seorang wanita berseragam dinas. Salah seorang anggota ormas bahkan sempat berbicara di depan kamera CCTV dan melontarkan kata-kata yang provokatif.

Menurut keterangan Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Umboh, insiden tersebut terjadi pada hari Selasa (18/3/2025) pukul 09.00 WIB. Kedatangan anggota Laskar Merah Putih ke Kantor Dinkes bertujuan untuk bertemu dengan Kepala Dinas Kesehatan. Namun, karena Kepala Dinkes sedang tidak berada di tempat, mereka kemudian marah-marah dan melakukan perusakan.

Setelah video aksi mereka viral, para anggota Laskar Merah Putih menyampaikan permintaan maaf. Namun, pihak kepolisian tetap memproses kasus ini secara hukum. Kelima anggota Laskar Merah Putih tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan jeratan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Kedua kasus ini menjadi sorotan tajam dan memicu perdebatan tentang keberadaan dan aktivitas ormas di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Banyak pihak mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap ormas-ormas yang melakukan tindakan premanisme dan meresahkan masyarakat.

Rincian Tindakan Anarkis Laskar Merah Putih:

Berikut adalah rincian tindakan anarkis yang dilakukan oleh anggota Laskar Merah Putih di Kantor Dinkes Kabupaten Bekasi:

  • Melempar tong sampah berisi dedaunan kering di depan pintu masuk Kantor Dinkes.
  • Menuangkan seluruh isi sampah dalam ember sehingga berserakan di depan pintu masuk Kantor Dinkes.
  • Menuangkan air dari sebuah galon minuman di depan Kantor Dinkes.
  • Melakukan percekcokan dengan staff Dinkes
  • Berbicara di depan kamera CCTV dengan kata-kata provokatif.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan, toleransi, dan menghormati hukum yang berlaku.