Pengusaha Koi Viral Akibat Aksi Koboi Jalanan: Sakit Hati dan Ancaman Hukuman 10 Tahun
Pengusaha Ikan Koi Terjerat Kasus Koboi Jalanan di Bandung Barat
Insiden aksi koboi jalanan yang dilakukan Hartono Soekwanto (53), seorang pengusaha ikan koi kenamaan, di Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menjadi sorotan publik setelah video aksi tersebut tersebar luas di media sosial. Video berdurasi satu menit memperlihatkan Hartono dengan senjata api di tangan, menggedor-gedor mobil yang dikendarai mantan kekasihnya, NA (29), sembari mengacungkan jari tengah. Peristiwa yang terjadi Minggu (2/3/2025) di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, ini kini berbuntut pada proses hukum yang menjerat Hartono. Aksi tersebut bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan telah masuk ranah pidana dan berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan orang lain.
Motif di Balik Aksi Agresif: Perasaan Tak Terima dan Hubungan Tanpa Status
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan motif di balik aksi nekat Hartono. Peristiwa tersebut dipicu oleh perasaan sakit hati Hartono akibat berakhirnya hubungan asmara selama empat tahun dengan NA. Hubungan yang tak memiliki status resmi tersebut rupanya masih menyisakan ikatan emosional yang kuat di pihak Hartono. Dua bulan setelah perpisahan, Hartono masih merasa memiliki hak atas NA, hingga memicu reaksi berlebihan saat melihat mantan kekasihnya tersebut. Ketika melihat mobil NA melintas, Hartono langsung mengejar dan menghentikan paksa kendaraan yang juga membawa dua penumpang lain, IZ (22) dan RKF (26). Bukannya berdialog, Hartono justru menunjukkan perilaku agresif, menggedor kaca mobil, memukuli bodi kendaraan, dan mengacungkan senjata api. Mobil Toyota Raize yang dikendarai NA, yang menurut pengakuan Hartono merupakan pemberiannya, menjadi salah satu faktor pemicu kemarahannya yang memuncak.
Penyerahan Diri dan Ancaman Hukuman Berat
Setelah aksinya menjadi viral, Hartono menyerahkan diri ke Mapolres Cimahi pada Senin (3/3/2025). Kepolisian setempat telah menetapkan Hartono sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman yang dihadapi Hartono cukup berat, yakni penjara hingga 10 tahun. Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang bagaimana emosi yang tidak terkontrol dapat berujung pada tindakan kriminal, meskipun dilatarbelakangi masalah pribadi. Pihak kepolisian kini terus mendalami kasus ini guna memastikan tidak ada motif lain yang melatarbelakangi aksi koboi jalanan tersebut.
Daftar Perilaku Agresif Hartono:
- Menggedor-gedor mobil mantan kekasihnya.
- Memukuli bodi kendaraan.
- Menenteng senjata api.
- Mengacungkan jari tengah.
- Mengejar mobil mantan kekasihnya hingga berhenti paksa.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengelolaan emosi dan penyelesaian masalah secara damai dan konstruktif, tanpa melibatkan kekerasan atau pelanggaran hukum. Perbuatan Hartono yang dinilai telah membahayakan keselamatan orang lain akan diproses hukum secara tuntas.