Antisipasi Lonjakan Mobilitas, Pemprov Banten Terapkan Skema Kerja Fleksibel Jelang Lebaran

Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah antisipatif dalam menghadapi potensi lonjakan mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Mulai hari Senin, 25 Maret 2025, hingga Jumat, 11 April 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberlakukan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025, yang secara spesifik membahas penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN serta penyelenggaraan pelayanan publik selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025. Penyesuaian ini mencakup penerapan work from anywhere (WFA), work from home (WFH), dan work from office (WFO). Dengan penerapan sistem kerja fleksibel ini, diharapkan ASN dapat tetap produktif dalam menjalankan tugasnya, sembari mengurangi potensi kepadatan lalu lintas dan kerumunan di tempat-tempat publik.

Detail Implementasi Kebijakan

Penjabat Sekretaris Daerah Banten, Nana Supiana, menjelaskan bahwa meskipun ASN diberikan fleksibilitas dalam memilih lokasi kerja, produktivitas dan kualitas pelayanan publik tidak boleh terganggu. Kuota maksimal untuk WFH dan WFA dibatasi hingga 20% dari total jumlah pegawai di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak ada kekosongan staf yang signifikan di kantor.

Berikut adalah poin-poin penting terkait implementasi kebijakan kerja fleksibel di Pemprov Banten:

  • Periode Berlaku: 25 Maret 2025 – 11 April 2025
  • Jenis Fleksibilitas: WFA, WFH, dan WFO
  • Kuota WFH/WFA: Maksimal 20% dari total pegawai OPD
  • Kehadiran: Presensi wajib melalui aplikasi SIMASTEN Mobile
  • Komunikasi: Pegawai wajib aktif dan responsif terhadap arahan pimpinan
  • Laporan Kinerja: Laporan kinerja wajib disampaikan kepada atasan

Penegasan Disiplin dan Sanksi

Nana Supiana menegaskan bahwa fleksibilitas yang diberikan kepada ASN tidak berarti kebebasan untuk mengabaikan tanggung jawab. Seluruh pegawai tetap wajib menjaga disiplin dan memberikan kontribusi maksimal dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi ASN Pemprov Banten dan masyarakat luas. Bagi ASN, kebijakan ini memberikan kesempatan untuk menyeimbangkan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, serta mengurangi stres akibat perjalanan jauh. Bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas dan kerumunan di tempat-tempat publik, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman selama periode libur panjang.

Selain itu, Pemprov Banten juga menekankan pentingnya kelancaran pelayanan publik, terutama di sektor-sektor krusial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan. Kepala OPD bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pelayanan di sektor-sektor tersebut tetap berjalan optimal, meskipun sebagian pegawai bekerja dari lokasi yang berbeda. Pemprov Banten berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi efektivitas kebijakan ini, serta melakukan penyesuaian jika diperlukan.