Polisi Ringkus Pencuri Jam Tangan Mewah Patek Philippe di Apartemen Kebayoran Lama

Pencurian Jam Tangan Mewah Gegerkan Apartemen di Jakarta Selatan

Sebuah aksi pencurian menggemparkan sebuah apartemen mewah di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Seorang pencuri berhasil menggasak sebuah jam tangan mewah merek Patek Philippe dari sebuah unit di lantai 22. Peristiwa ini segera memicu respons cepat dari pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, mengungkapkan bahwa pencurian terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025. "Barang bukti yang diamankan adalah sebuah jam tangan merek Patek Philippe," ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin, 24 Maret 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian segera bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.

Penyelidikan Intensif Membuahkan Hasil

Berbekal informasi dari masyarakat dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata seorang wanita berinisial IR. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa IR melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur.

"Setelah mendapatkan informasi adanya tindak pidana pencurian di apartemen tersebut, tim opsnal langsung terjun ke TKP untuk melakukan penyelidikan," jelas AKBP Ardian. Kerja keras tim opsnal membuahkan hasil. Pada Selasa, 18 Maret 2025, IR berhasil diringkus di Stasiun Gubeng, Surabaya.

Modus Operandi Terungkap

Setelah penangkapan, tim opsnal melakukan interogasi awal terhadap IR. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa IR mengakui perbuatannya. Ia mencuri jam tangan Patek Philippe asli dari tempat korban menyimpannya dan menukarnya dengan jam tangan palsu.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pemilik barang berharga untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di tempat tinggal mereka. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Saat ini, barang bukti berupa jam tangan Patek Philippe palsu telah diamankan oleh pihak kepolisian. IR kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan dan terancam hukuman sesuai dengan pasal yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Daftar Kata Kunci Penting:

  • Pencurian
  • Apartemen
  • Jakarta Selatan
  • Jam Tangan Mewah
  • Patek Philippe
  • Kebayoran Lama
  • Polres Metro Jakarta Selatan
  • Penangkapan
  • Surabaya
  • Stasiun Gubeng
  • Modus Operandi
  • Barang Bukti
  • Penyelidikan
  • Interogasi
  • Pelaku IR