Kasus Ibu di Tangerang Selatan yang Anaknya Sempat Berniat Jual Ginjal Berakhir Damai Melalui Mediasi Polisi

Kasus Penggelapan di Tangsel: Perdamaian Tercapai Setelah Mediasi dan Penangguhan Penahanan

Kasus dugaan penggelapan yang melibatkan seorang wanita berinisial SY di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, menemukan titik terang. Sebelumnya, kasus ini sempat mencuat ke publik setelah kedua anak SY menyatakan kesediaan untuk menjual ginjal mereka demi membebaskan sang ibu dari tahanan. Namun, berkat mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian, kasus ini berakhir dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan menginstruksikan jajarannya untuk melakukan mediasi. Polsek Ciputat Timur kemudian mengambil langkah proaktif dengan mempertemukan pihak pelapor dan terlapor untuk mencari solusi terbaik. Upaya ini membuahkan hasil, di mana kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

"Surat pernyataan perdamaian telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan pelapor secara resmi mengajukan pencabutan laporan polisi sebagai bentuk penyelesaian kekeluargaan atas kasus ini," ujar Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil Sahril, dalam keterangan resminya.

Pencabutan Laporan dan Apresiasi terhadap Kepolisian

Pihak pelapor menyampaikan bahwa tujuan awal mereka adalah untuk menuntut keadilan sesuai dengan jalur hukum atas dugaan penggelapan yang dilakukan oleh SY. Namun, setelah melalui proses mediasi dan mempertimbangkan berbagai faktor, mereka memutuskan untuk mencabut laporan tersebut. Mereka juga mengapresiasi kinerja Polsek Ciputat Timur dan Polres Tangerang Selatan yang telah menangani perkara ini dengan profesional dan berhasil mencapai titik temu perdamaian.

Permohonan Maaf dari Keluarga Tersangka

Sementara itu, Yelvin, perwakilan keluarga SY, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat aksi kedua anak SY yang hendak menjual ginjal mereka. Ia menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak keluarga. Yelvin juga mengklarifikasi bahwa penyidik tidak pernah meminta uang dalam proses penyelesaian perkara ini.

AKP Agil Sahril menambahkan bahwa aksi kedua anak SY tersebut merupakan bentuk spontanitas dan kepedulian mereka terhadap ibunya. Dengan adanya kesepakatan damai dan pencabutan laporan, SY akhirnya dibebaskan dari tahanan setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh penyidik Polsek Ciputat Timur.

"Dokumen pencabutan laporan ini diterima langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar, yang dalam kesempatan itu menyampaikan akan segera memproses sesuai prosedur yang berlaku serta menjadi contoh penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan restorative justice," jelas Agil.

Penangguhan Penahanan dan Ungkapan Terima Kasih

Setelah penahanannya ditangguhkan, SY dan keluarganya dapat kembali berkumpul. Dalam sebuah video yang beredar, kedua anak SY mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Tangerang Selatan dan Kapolsek Ciputat Timur atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan ibu mereka.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya mediasi dan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Selain itu, kasus ini juga menyoroti betapa besar cinta dan pengorbanan seorang anak terhadap orang tuanya, meskipun diwujudkan dalam cara yang kurang tepat.