Pemprov DKI Jakarta Permudah Akses Lapangan Kerja: Syarat Pendidikan PPSU Direvisi, Lulusan SD Berpeluang!
Terobosan Baru di DKI Jakarta: Peluang Kerja PPSU Kini Terbuka Lebar
Kabar gembira bagi warga Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat langkah progresif dengan merevisi persyaratan penerimaan Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Sebuah perubahan signifikan diumumkan oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, yang membuka pintu bagi lulusan Sekolah Dasar (SD) untuk bergabung dalam barisan 'pasukan oranye' kebanggaan ibu kota. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi mereka yang selama ini terkendala oleh batasan pendidikan formal.
Sebelumnya, standar minimal pendidikan untuk menjadi anggota PPSU adalah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Namun, kini, dengan perubahan yang digagas oleh Gubernur Pramono, warga Jakarta yang hanya memiliki ijazah SD pun berkesempatan untuk berkontribusi dalam menjaga kebersihan dan ketertiban kota.
"Saya sudah mengubah syarat untuk PPSU dan untuk pasukan oranye. Termasuk sistem penerimaannya. Sistem penerimaannya transparan, syaratnya tidak lagi seperti dulu SLTA, sekarang SD pun cukup,” ujar Pramono Anung saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Minggu (23/3/2025).
Kriteria Utama: Kemampuan Dasar dan Semangat Kerja
Meski persyaratan pendidikan diperlonggar, bukan berarti kualitas dan etos kerja dikesampingkan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menekankan pentingnya kemampuan dasar seperti membaca dan menulis, serta yang tak kalah penting adalah semangat kerja yang tinggi. Kriteria ini menjadi fondasi utama bagi para calon anggota PPSU.
"Yang penting bisa baca, tulis, dan rajin bekerja dan kami akan menambah itu,” tegas Pramono.
Mengatasi Pengangguran dan Menciptakan Lapangan Kerja Baru
Langkah ini bukan sekadar perubahan persyaratan administratif. Lebih dari itu, ini adalah upaya konkret Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi masalah pengangguran yang masih menjadi tantangan di ibu kota. Dengan membuka peluang bagi lulusan SD, diharapkan angka pengangguran dapat ditekan dan lapangan kerja baru dapat tercipta.
"Sehingga dengan begitu, mudah-mudahan ini juga akan membuka lapangan kerja baru di Jakarta,” ungkap Pramono dengan penuh harapan.
Apresiasi untuk PPSU: Bukan Pekerja Rendahan
Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, turut memberikan pandangannya terkait kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa meskipun tanpa syarat ijazah yang tinggi, gaji petugas PPSU tetap sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan apresiasi yang layak bagi para petugas yang telah berjasa menjaga kebersihan dan kerapian kota.
"PPSU bukan pekerja rendah tapi mereka gajinya UMR, jadi bukan dilihat sebelah mata. Artinya, memang tugasnya merapikan kota, segala macam, nah itu juga bagian dari lapangan kerja yang kita ciptakan,” kata Rano.
Target Ambisius: 500.000 Lapangan Kerja Baru
Kebijakan ini merupakan bagian integral dari target ambisius Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menciptakan 500.000 lapangan kerja baru. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam menekan angka pengangguran, terutama di wilayah-wilayah yang rentan terhadap masalah sosial.
Mengatasi Akar Masalah di Kawasan Rawan
Salah satu alasan lain di balik pelonggaran syarat pendidikan adalah tingginya angka pengangguran di kawasan rawan tawuran, seperti Cipinang, Jakarta Timur. Pemerintah menyadari bahwa masalah ekonomi, pengangguran, dan putus sekolah merupakan akar dari berbagai konflik sosial yang terjadi di wilayah tersebut.
Dengan membuka lebih banyak peluang kerja tanpa memandang tingkat pendidikan, diharapkan angka pengangguran dapat ditekan dan potensi terjadinya tawuran dapat diminimalisir.
"Inti permasalahan misalnya ekonomi, banyak yang tidak kerja, putus sekolah banyak, ah yuk kita ciptakan, memang tugas kita menciptakan itu (lapangan kerja). Maka dari itu kemarin saya sampaikan Jakarta akan menciptakan 500.000 lapangan kerja,” pungkas Rano.