Pengkhianatan Kepercayaan: Penjaga Rumah Gelapkan Koleksi Antik Senilai Ratusan Juta Rupiah di Jakarta Selatan
Pengkhianatan di Balik Koleksi Antik: Seorang Penjaga Rumah di Jakarta Selatan Diduga Gelapkan Aset Majikannya
Jakarta, Indonesia – Hubungan kerja yang terjalin selama tiga dekade harus berakhir pahit setelah seorang pria berinisial AT (45) diduga mengkhianati kepercayaan majikannya, GW (50), seorang kolektor barang antik di Jakarta Selatan. AT, yang telah bekerja menjaga rumah GW di kawasan Ciganjur, Jagakarsa sejak usia remaja, ditangkap atas dugaan penggelapan koleksi antik milik sang majikan.
Menurut keterangan AKP Igo Fazar Akbar, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AT diduga melakukan aksinya karena terdesak masalah ekonomi. Modusnya adalah menjual barang-barang antik milik GW secara bertahap sejak Agustus 2024. GW sendiri diketahui berdomisili di Cinere, Depok, sehingga tidak setiap hari mengecek kondisi rumahnya di Ciganjur.
Barang-barang antik yang diduga digelapkan AT meliputi:
- Tiga buah lukisan berharga
- Satu set gamelan lengkap
- Meja dan kursi kayu jati antik
- Pintu gebyok berukir
GW baru menyadari kehilangan koleksinya pada Januari 2025, saat melakukan pengecekan rutin ke rumahnya di Ciganjur. Ia mendapati sejumlah barang berharga telah raib. GW kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
"Korban melakukan pengecekan terhadap rumah tersebut berikut isinya. Namun saat tiba di lokasi, (korban) melihat barang-barang sudah tidak ada," jelas AKP Igo.
Kerugian yang diderita GW diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Mengingat GW adalah seorang kolektor barang antik, nilai sentimental dan kelangkaan barang-barang tersebut menjadi faktor penentu tingginya kerugian yang dialami.
"Kalau korban karena dia kolektor item, karena dia enggak bisa naksir (total kerugian), mungkin bisa sampai ratusan juta," imbuh AKP Igo.
Setelah dilakukan penyelidikan, AT berhasil ditangkap dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian dalam mempercayakan aset berharga kepada orang lain, meskipun hubungan kerja telah terjalin lama. Motif ekonomi seringkali menjadi pemicu tindak kejahatan, sehingga kewaspadaan tetap diperlukan.