Pengkhianatan di Balik Koleksi Antik: Penjaga Rumah di Jaksel Gasak Ratusan Juta Rupiah

Penjaga Rumah di Jagakarsa Terancam Tujuh Tahun Penjara Akibat Jual Koleksi Antik Majikan

Jakarta Selatan digemparkan dengan kasus pengkhianatan yang menimpa seorang kolektor barang antik, GW (50), yang berdomisili di Cinere, Depok. Ia harus menelan pil pahit setelah mendapati koleksi barang antiknya senilai ratusan juta rupiah raib digasak oleh penjaga rumahnya sendiri, AT (46). AT, yang dipercaya menjaga rumah GW di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, kini harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya.

Menurut keterangan AKP Igo Fazar Akbar, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, aksi pencurian ini telah berlangsung sejak Agustus 2024 hingga Maret 2025. Modus operandi AT adalah menjual barang-barang antik milik GW secara bertahap tanpa sepengetahuan sang pemilik.

"Pelaku ini sudah melakukan perbuatan sejak Agustus 2024 sampai diamankan pada bulan Maret 2025. Jadi barang ini bertahap (dijual)," ungkap AKP Igo kepada wartawan, Minggu (23/3/2025).

Adapun barang-barang antik yang berhasil dijual AT meliputi beragam koleksi berharga, diantaranya:

  • Pintu Gebyok
  • Lukisan-lukisan antik
  • Lemari Kayu berukir
  • Meja antik

GW baru menyadari kehilangan tersebut setelah melakukan pengecekan di rumahnya di Jagakarsa dan menemukan sejumlah barang koleksinya lenyap. Merasa menjadi korban pencurian, GW kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi AT sebagai pelaku utama.

Nilai total kerugian yang diderita GW diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Sebagai seorang kolektor barang antik, GW kesulitan untuk menaksir secara pasti nilai koleksinya yang hilang.

"Kalau korban karena dia kolektor item, karena dia enggak bisa naksir (total kerugian), mungkin bisa sampai ratusan juta," jelas Igo.

Saat ini, AT telah ditangkap dan mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Jika terbukti bersalah, AT terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara atas perbuatannya.