Kejagung Ungkap Upaya Pemanggilan Navayo Sebelum Kekalahan Arbitrase Satelit Kemenhan

Kejagung Ungkap Upaya Pemanggilan Navayo Sebelum Kekalahan Arbitrase Satelit Kemenhan

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait proses hukum yang melibatkan perusahaan Navayo International AG dalam sengketa proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) telah berupaya memanggil pihak Navayo untuk dimintai keterangan.

"Pemeriksaan terhadap pihak Navayo belum dapat dilakukan karena pihak Navayo yang berlokasi di negara Hungaria tidak mengindahkan panggilan tersebut," ujar Harli, Sabtu (22/3/2025). Pemanggilan tersebut telah dilakukan beberapa kali melalui Kementerian Luar Negeri, namun tidak mendapatkan respons dari pihak Navayo.

Harli menegaskan bahwa penyidik Jampidmil terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini, bahkan hingga proses arbitrase di International Criminal Court (ICC) di Singapura yang memvonis pemerintah Indonesia untuk membayar ganti rugi sebesar 24,1 juta Dolar Amerika Serikat kepada Navayo.

"Pihak penyidik koneksitas Jampidmil telah melakukan tindakan-tindakan pengumpulan bukti-bukti seperti pemeriksaan saksi dari pihak militer dan sipil, penyitaan barang bukti, dan pemeriksaan ahli," lanjut Harli.

Saat ini, penyidik masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pemeriksaan secara in absentia atau penetapan tersangka lain. Namun, keputusan tersebut akan diambil setelah dilakukan gelar perkara untuk mengevaluasi perkembangan penyidikan.

"Adapun kemungkinan mengenai rencana langkah melakukan pemeriksaan secara in absentia atau menetapkannya sebagai tersangka dan langkah-langkah lainnya terhadap perkara Navayo akan dilakukan setelah gelar perkara perkembangan penyidikan perkara tersebut," tutup Harli.

Sengketa proyek satelit Kemenhan dengan Navayo International AG memasuki babak baru setelah putusan arbitrase ICC di Singapura. Pemerintah Indonesia diwajibkan membayar ganti rugi kepada Navayo sebesar 24,1 juta Dolar AS. Jika pembayaran terlambat, akan dikenakan bunga sebesar 2.568 Dolar AS per hari.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa sengketa ini bermula dari masalah pengadaan bagian-bagian satelit Kemenhan pada tahun 2016. Pemerintah Indonesia kalah dalam arbitrase di Singapura dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada Navayo.

Masalah ini berlarut-larut hingga Navayo mengajukan permohonan penyitaan aset properti pemerintah di Prancis, termasuk aset Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris. Yusril menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan pengadilan Arbitrase Singapura dan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan, untuk memenuhi putusan tersebut.

Rincian Sengketa Satelit Kemenhan dan Navayo International AG:

  • Awal Mula: Sengketa pengadaan bagian-bagian satelit Kemenhan pada tahun 2016.
  • Putusan Arbitrase: ICC Singapura memenangkan Navayo International AG.
  • Ganti Rugi: Pemerintah Indonesia wajib membayar 24,1 juta Dolar AS.
  • Bunga Keterlambatan: 2.568 Dolar AS per hari jika pembayaran terlambat.
  • Penyitaan Aset: Navayo mengajukan permohonan penyitaan aset pemerintah Indonesia di Prancis.
  • Aset yang Terancam: Aset Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris.

Langkah Selanjutnya:

  • Pemerintah Indonesia akan berkoordinasi untuk memenuhi putusan arbitrase.
  • Kejaksaan Agung mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut terhadap Navayo, termasuk pemeriksaan in absentia atau penetapan tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aset negara dan implikasi hukum yang kompleks. Pemerintah Indonesia berupaya untuk menyelesaikan sengketa ini dengan menghormati proses hukum dan meminimalkan kerugian negara.