KPU Papua Tetapkan Tenggat Tiga Hari bagi Benhur Tomi Mano untuk Ganti Cawagub

KPU Papua Beri Tenggat Waktu Tiga Hari Penunjukan Cawagub Pengganti

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua memberikan tenggat waktu tiga hari kepada pasangan calon Gubernur Papua nomor urut satu, Benhur Tomi Mano, untuk mengajukan calon wakil gubernur (cawagub) pengganti Yeremias Bisai. Yeremias Bisai sebelumnya didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga mengharuskan penunjukan cawagub baru untuk melanjutkan proses Pilkada Papua. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon, dalam konferensi pers di kantor KPU Provinsi Papua pada Selasa, 4 Maret 2025.

Dumbon menjelaskan bahwa tenggat waktu tiga hari tersebut diberikan kepada Benhur Tomi Mano dan partai pengusungnya, PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), untuk memenuhi putusan MK. Putusan tersebut secara tegas memerintahkan penggantian wakil kepala daerah yang telah didiskualifikasi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Provinsi Papua. Proses pengajuan calon pengganti, lanjut Dumbon, akan mengikuti prosedur administrasi yang telah ditetapkan, termasuk penelitian administrasi dan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan.

Lebih lanjut, Komisioner KPU RI Divisi Teknis Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holid, memberikan penekanan pada pentingnya KPU daerah menjalankan fungsi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pilkada, peraturan teknis KPU, dan terutama putusan MK beserta pertimbangan hukumnya sebagai yurisprudensi. Hal ini disampaikan sebagai arahan kepada seluruh KPU di daerah yang terlibat dalam pelaksanaan PSU, termasuk KPU Papua. Idham Holid juga menegaskan bahwa nomor urut pasangan calon tetap dipertahankan, sehingga tidak perlu dilakukan pengundian nomor urut ulang. Hanya calon wakil gubernur yang akan diganti.

Sementara itu, persiapan anggaran untuk pelaksanaan PSU di Provinsi Papua juga tengah dilakukan. Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, pada Senin, 3 Maret 2025, menyampaikan bahwa KPU Provinsi Papua telah mengajukan anggaran sebesar Rp 168 miliar, sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua mengajukan anggaran sebesar Rp 151 miliar. Pemerintah Provinsi Papua akan melakukan penelaahan dan review terhadap usulan anggaran tersebut sebelum memberikan persetujuan.

Proses penggantian cawagub ini menjadi krusial untuk memastikan kelancaran pelaksanaan PSU di Papua dan menjaga integritas proses demokrasi di daerah tersebut. KPU Papua akan mengawasi ketat proses pengajuan dan verifikasi calon pengganti cawagub untuk memastikan proses berlangsung transparan dan sesuai aturan.

Daftar poin penting proses penggantian Cawagub:

  • KPU Papua memberikan tenggat waktu tiga hari kepada Benhur Tomi Mano untuk mengajukan cawagub pengganti.
  • Putusan MK mengharuskan penggantian Yeremias Bisai yang didiskualifikasi.
  • Proses pengajuan akan mengikuti prosedur administrasi yang telah ditetapkan, termasuk penelitian administrasi dan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan.
  • Nomor urut pasangan calon tetap dipertahankan.
  • KPU Papua telah mengajukan anggaran Rp 168 miliar untuk PSU, sementara Bawaslu mengajukan Rp 151 miliar.
  • Pemerintah Provinsi Papua akan melakukan review terhadap usulan anggaran tersebut.