Premanisme di Pasar Bogor: Kuli Panggul Ditangkap atas Pemerasan Sopir Angkutan Barang

Aparat kepolisian berhasil membekuk seorang pria yang berprofesi sebagai kuli panggul di Pasar Bogor, Kota Bogor, atas dugaan tindak pemerasan terhadap seorang sopir angkutan barang. Pelaku, yang diketahui berinisial AD (47), diduga kuat memaksa korban untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp 500 ribu sebagai imbalan atas jasa menurunkan barang dari kendaraan.

Kompol Agustinus Manurung, Kapolsek Bogor Tengah, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Minggu (23/3/2025). Menurutnya, AD, yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli panggul di Pasar Bogor, telah melakukan pemerasan terhadap seorang sopir angkutan barang. Ironisnya, jumlah yang diminta jauh melampaui tarif normal yang berlaku untuk jasa serupa.

"Betul, pelaku pemalakan sudah kami amankan. Tersangka adalah seorang pria berinisial AD (47)," ujar Kompol Agustinus Manurung.

Lebih lanjut, Kompol Agustinus Manurung menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan korban, tarif normal untuk jasa kuli panggul di Pasar Bogor berkisar antara Rp 15 ribu. Namun, AD diduga memaksa korban untuk membayar Rp 500 ribu, atau lebih dari 30 kali lipat tarif biasanya. Tindakan ini tentu saja meresahkan para sopir angkutan barang yang sering beraktivitas di Pasar Bogor.

"Tarif standar kuli panggul di sini sekitar Rp 15 ribu. Pengakuan pelaku, ia nekat melakukan pemerasan karena mendekati Lebaran," imbuh Kompol Agustinus Manurung.

Penangkapan AD dilakukan di area Pasar Bogor, setelah pihak kepolisian menerima laporan melalui aplikasi pesan instan Whatsapp pada Sabtu (22/3) siang. Laporan tersebut menginformasikan adanya seorang sopir yang dimintai uang sebesar Rp 500 ribu untuk menurunkan barang.

"Kami telah mengamankan seorang pria yang dilaporkan melalui Whatsapp pengaduan Polsek Bogor Tengah, bahwa ada sopir yang akan menurunkan barang dan diminta uang Rp 500.000," kata Kompol Agustinus Manurung.

Saat ini, pelaku masih diamankan di Mapolsek Bogor Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah berupaya untuk mencari dan meminta keterangan dari pelapor yang mengirimkan aduan melalui Whatsapp. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk memberantas praktik premanisme yang meresahkan masyarakat, khususnya di area Pasar Bogor.

Kasus pemerasan yang melibatkan kuli panggul di Pasar Bogor ini menjadi sorotan tajam terkait praktik premanisme yang masih menghantui aktivitas ekonomi di pasar tradisional. Kejadian ini memicu pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan hukum yang efektif untuk melindungi para pekerja sektor informal dan pelaku usaha dari tindakan pemerasan dan intimidasi.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan melakukan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Selain itu, perlu adanya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen dan pengguna jasa di pasar tradisional. Dengan demikian, diharapkan tercipta lingkungan pasar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi semua pihak.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Penangkapan: Seorang kuli panggul berinisial AD (47) ditangkap atas dugaan pemerasan.
  • Lokasi: Pasar Bogor, Kota Bogor.
  • Modus: Memaksa sopir angkutan barang membayar Rp 500 ribu untuk jasa menurunkan barang.
  • Tarif Normal: Rp 15 ribu.
  • Laporan: Diterima melalui aplikasi Whatsapp pengaduan Polsek Bogor Tengah.
  • Motif: Pengakuan pelaku karena mendekati Lebaran.
  • Tindakan Lanjut: Pelaku diamankan, polisi mencari pelapor.