Polri Gencarkan Pemberantasan Pungli Berkedok THR oleh Ormas

Polri Intensifkan Penindakan Pungutan Liar Mengatasnamakan THR oleh Ormas

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas), khususnya yang berkedok Tunjangan Hari Raya (THR). Komitmen ini ditegaskan sebagai respons atas laporan yang meresahkan kalangan pengusaha dan investor, serta arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang mengatasnamakan ormas untuk melakukan pemerasan atau pungli. Tindakan ini dipandang sebagai ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi dan investasi di Indonesia.

Strategi Penindakan dan Pencegahan

Polri menerapkan strategi komprehensif yang meliputi:

  • Penindakan Tegas: Setiap laporan pungli akan ditindaklanjuti secara serius. Oknum ormas yang terbukti melakukan pemerasan akan diproses hukum tanpa pandang bulu.
  • Upaya Preventif: Polri aktif melakukan edukasi dan pembinaan kepada ormas untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan praktik-praktik ilegal.
  • Perlindungan Pelapor: Polri menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor. Masyarakat dan pengusaha diimbau untuk tidak takut melaporkan praktik pungli melalui hotline 110.

Trunoyudo menambahkan, "Kami memahami bahwa praktik pungli dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan merusak iklim investasi. Oleh karena itu, Polri berkomitmen untuk menciptakan lingkungan usaha yang aman dan bebas dari gangguan premanisme."

Dukungan Pemerintah dan Respon Masyarakat

Komitmen Polri ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik pungli. Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, sebelumnya telah menyampaikan bahwa Presiden telah menginstruksikan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk menindak tegas segala bentuk pungli.

Masyarakat dan kalangan pengusaha memberikan apresiasi atas langkah tegas Polri. Mereka berharap upaya ini dapat menciptakan efek jera dan memberantas praktik pungli secara tuntas. Beberapa pengusaha bahkan secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk melaporkan segala bentuk intimidasi dan pemerasan yang mereka alami.

Kasus Pungli Ormas Mencuat

Isu pungli oleh ormas ini mencuat setelah viralnya kasus permintaan THR oleh Ormas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, Tangerang, kepada perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut. Meskipun tidak menyebutkan nominal THR yang diminta, ormas tersebut menyatakan akan menerima berapapun jumlah yang diberikan. Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu kecaman luas.

Polri berharap, dengan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat, praktik pungli oleh ormas dapat diberantas secara efektif, sehingga menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Masyarakat diimbau untuk berani melaporkan tindakan premanisme dan pungutan liar, sehingga pihak kepolisian dapat segera bertindak dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.