Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus Ancam Kebebasan Pers, LPSK Mendesak Perlindungan Jurnalis

LPSK Serukan Perlindungan Negara untuk Jurnalis Pasca-Teror di Tempo

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan keprihatinannya atas serangkaian aksi teror yang menyasar kantor redaksi Majalah Tempo. Teror ini berupa pengiriman paket berisi kepala babi pada hari Kamis (20/3/2025) dan kemudian disusul dengan paket berisi bangkai tikus pada hari Sabtu (22/3/2025). LPSK menilai insiden ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan untuk mengusut tuntas kasus ini. "Saya berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan atas teror tersebut, agar supaya aksi-aksi sejenis tidak terulang kembali. Langkah tersebut juga bagian dari komitmen negara dalam menjamin keamanan para pembela HAM," ujarnya dalam keterangan resmi pada Minggu (23/3/2025).

Sri Suparyati menekankan bahwa serangan ini bukan hanya ditujukan kepada jurnalis Tempo, tetapi juga merupakan ancaman terhadap seluruh insan pers dan pembela hak asasi manusia. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin perlindungan terhadap jurnalis dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.

"Perlindungan terhadap jurnalis dan para pembela HAM merupakan tanggung jawab bersama demi terwujudnya kebebasan pers yang sehat dan demokrasi yang kuat di Indonesia," tegas Sri Suparyati.

Rangkaian Kekerasan Terhadap Jurnalis dalam Catatan LPSK

LPSK mencatat beberapa kasus kekerasan terhadap jurnalis dalam beberapa tahun terakhir, yang menunjukkan bahwa ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia semakin nyata. Beberapa kasus tersebut antara lain:

  • Pemukulan jurnalis Tempo di Surabaya
  • Pembunuhan wartawan di Karo, Sumatera Utara
  • Pelemparan bom molotov ke kantor redaksi Jubi di Papua

Teror terbaru terhadap Tempo semakin memperkuat urgensi perlindungan bagi jurnalis. LPSK menyatakan kesiapannya untuk memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menghadapi ancaman. Dalam kondisi tertentu, perlindungan dapat diberikan segera setelah permohonan diajukan melalui mekanisme respons cepat pembela HAM yang telah dirancang bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Mekanisme ini mencakup langkah-langkah preventif seperti pengamanan fisik, pemenuhan hak prosedural, hingga relokasi untuk menjamin keselamatan jurnalis. LPSK juga mendorong sinergi dengan Dewan Pers dalam memetakan dan mengidentifikasi potensi ancaman terhadap jurnalis.

"Kerja sama ini penting untuk merancang strategi perlindungan yang komprehensif, sehingga setiap tindakan intimidasi atau serangan dapat segera direspons dengan langkah-langkah yang tepat dan terukur," jelas Sri Suparyati.

Kronologi Teror di Kantor Redaksi Tempo

Teror di kantor redaksi Tempo dimulai dengan pengiriman paket berisi kepala babi pada Kamis (20/3/2025) sore. Paket tersebut diterima oleh wartawan Tempo, Francisca Christy alias Cica, dalam kondisi terbungkus kardus, styrofoam, dan plastik.

Wakil Pemimpin Redaksi Tempo, Bagja Hidayat, menjelaskan bahwa paket tersebut diterima oleh sekuriti kantor dengan nama Cica sebagai penerima. Karena bau busuk yang menyengat, paket tersebut segera dibawa turun kembali oleh rekan kantor Cica. Setelah dibuka, tidak ditemukan surat ancaman apapun, namun kondisi kedua telinga babi tersebut tampak terpotong.

Selanjutnya, pada Sabtu (22/3/2025) pagi, kantor redaksi Tempo kembali menerima paket berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpisah. Paket tersebut dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merah dan ditemukan dalam kondisi sedikit penyok.

Petugas kebersihan yang menemukan paket tersebut langsung melapor kepada petugas keamanan. Berdasarkan pemeriksaan sementara dari manajemen gedung, paket bangkai tikus itu dilempar oleh orang tak dikenal pada pukul 02.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo. Akibatnya, sebuah mobil yang terparkir di dekat lokasi kejadian mengalami baret.