Petugas Damkar Depok Keluhkan Serangkaian Sanksi, Merasa Jadi Target?

Sandi Butar-Butar, Petugas Damkar Depok, Mengaku Mendapat Tekanan Melalui Surat Peringatan

Depok, Jawa Barat - Sandi Butar-Butar, seorang petugas pemadam kebakaran (Damkar) di Kota Depok, mengungkapkan kekecewaannya atas serangkaian surat peringatan (SP) yang diterimanya sejak kembali bertugas di Dinas Damkar Depok pada 10 Maret 2025. Sandi merasa bahwa SP yang diterimanya itu terkesan dicari-cari kesalahannya dan tidak adil jika dibandingkan dengan perlakuan terhadap rekan-rekannya di unit pelaksana teknis (UPT) lain.

"Iya, sepertinya kesalahan saya dicari-cari. Banyak teman di UPT lain yang mendapat toleransi, tapi saya tidak," ungkap Sandi kepada awak media pada Minggu (23/3/2025).

Salah satu SP yang diterimanya, bernomor 800/30 BJS, menuding Sandi melanggar Pasal 10 Ayat G dalam Surat Perjanjian Kontrak. Pasal tersebut mengatur larangan penggunaan fasilitas dinas tanpa izin dari pimpinan. Dalam SP tersebut, Sandi dituduh mengoperasikan unit tempur milik Mako Kembang tanpa izin pada tanggal 18 Maret 2025. SP ini diterbitkan oleh UPT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari dan ditandatangani oleh Kepala UPT, Munadi.

Bantahan Sandi Terhadap Tuduhan

Sandi dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakannya tersebut semata-mata untuk membantu rekan-rekannya saat terjadi kebakaran. Ia mengklaim bahwa membantu sesama anggota damkar adalah hal yang lumrah dan seharusnya tidak dipermasalahkan.

"Saya hanya membantu teman saat kebakaran, mengontrol dan menjaga mesin mobil. Ini malah di-SP. Padahal, saling membantu antar anggota pemadam itu sudah menjadi hal yang biasa," jelas Sandi.

Selain tuduhan penggunaan fasilitas tanpa izin, Sandi juga mengaku mendapat SP karena tidak mengikuti apel. Ia merasa dipersulit sejak awal penugasannya, terutama terkait penempatan lokasi kerja dan aturan apel.

"Saat awal masuk, saya ditempatkan di Bojongsari. Saya sampaikan bahwa saya tidak memiliki kendaraan dan harus naik ojek. Mereka bilang iya, tapi ternyata tidak ada keringanan. Karena saya tidak ikut apel, saya malah di-SP," keluh Sandi.

Dugaan Permainan Uang Makan dan Hak Anggota

Lebih lanjut, Sandi menyinggung adanya dugaan permainan dalam pengelolaan uang makan dan hak-hak anggota di Damkar Depok. Ia mengaku pernah diajak untuk bekerja sama dengan iming-iming uang tambahan sebesar Rp 500.000 per bulan, asalkan ia tidak membahas masalah tersebut. Namun, ia menolak tawaran tersebut.

"Saya hanya bilang kepada mereka, kalau itu hak anggota, saya tidak mau ikut campur. Sisanya, saya tutup mata. Yang penting, hak anggota harus diberikan," tegasnya.

Dampak pada Gaji dan THR

Akibat penolakannya tersebut, Sandi menduga dirinya mendapat ancaman tidak akan diberikan gaji penuh dan Tunjangan Hari Raya (THR). Kecurigaannya terbukti ketika ia tidak menerima gaji penuh yang seharusnya ia terima.

"Terbukti sekarang, saya tidak mendapatkan gaji full. Mereka bilang karena saya baru masuk dan berstatus PKWT. Gaji saya seharusnya Rp 3,4 juta, tapi saya hanya menerima Rp 1,9 juta. THR pun saya tidak dapat," ungkap Sandi dengan nada kecewa.

Media telah berupaya untuk mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Dinas Damkar Depok, Adnan Mahyudin. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari pihak terkait.