Tergiur Janji Manis, Warga Depok Kehilangan Ratusan Juta Akibat Penipuan Jual Beli Tanah
Warga Depok Jadi Korban Penipuan Jual Beli Tanah
Kisah pilu menimpa seorang warga Depok berinisial DC yang menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli tanah. Akibatnya, DC harus menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini bermula ketika DC tertarik dengan tawaran dua bidang tanah yang diajukan oleh seorang pria berinisial FF di wilayah Sukmajaya, Depok. Ironisnya, DC baru menyadari menjadi korban penipuan setelah terlanjur membangun rumah di atas tanah yang ternyata bukan milik FF, melainkan milik orang lain.
Kasus ini bermula pada tanggal 29 April 2022, sekitar pukul 23:25 WIB. FF menawarkan dua bidang tanah kepada DC, dengan luas masing-masing sekitar 500 meter persegi dan 672 meter persegi. FF meyakinkan DC bahwa ia memiliki kuasa penuh dari pemilik asli untuk mengurus dan menawarkan tanah tersebut kepada calon pembeli. Terbuai dengan janji manis FF, DC kemudian melakukan survei lokasi tanah. FF berjanji akan membantu DC dalam proses pengurusan surat-surat tanah setelah transaksi pembayaran dilakukan.
Tanpa menaruh curiga, DC kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada FF sebagai pembayaran pembelian tanah. Setelah itu, DC mulai membangun rumah di atas tanah tersebut. Namun, mimpi indah DC berubah menjadi mimpi buruk ketika seorang pihak datang dan mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut. Pemilik tersebut menyatakan bahwa ia tidak pernah menjual tanahnya kepada siapapun, termasuk kepada FF. DC pun merasa terkejut dan berusaha menghubungi FF untuk meminta klarifikasi mengenai status kepemilikan tanah. Sayangnya, FF justru menghindar dan sulit dihubungi.
Merasa dirugikan, DC kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Depok pada tanggal 21 Maret 2025. Akibat penipuan ini, DC mengalami kerugian total sebesar Rp 839.665.000. Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian Polres Metro Depok untuk penyelidikan lebih lanjut.
Rincian kejadian:
- Korban: DC
- Pelaku: FF
- Lokasi: Sukmajaya, Depok
- Waktu kejadian: 29 April 2022, 23:25 WIB
- Modus: Penipuan jual beli tanah
- Kerugian: Rp 839.665.000
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan terkait kasus penipuan ini. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Pastikan untuk memeriksa keabsahan surat-surat tanah dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebelum melakukan pembayaran. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari menjadi korban penipuan serupa.
Tips menghindari penipuan jual beli tanah:
- Lakukan pengecekan keabsahan surat-surat tanah di kantor pertanahan setempat.
- Konfirmasi kepemilikan tanah kepada pihak-pihak terkait, seperti pemilik sebelumnya atau pejabat desa/kelurahan.
- Gunakan jasa notaris yang terpercaya untuk proses jual beli tanah.
- Jangan tergiur dengan harga tanah yang terlalu murah.
- Waspadai pihak-pihak yang menawarkan tanah dengan iming-iming yang tidak masuk akal.