Aksi Anarkis di Dinkes Bekasi, Lima Anggota Laskar Merah Putih Ditetapkan sebagai Tersangka
Aksi Anarkis di Dinkes Bekasi Berujung Penahanan: Lima Anggota Laskar Merah Putih Jadi Tersangka
Kasus pengrusakan dan aksi anarkis yang dilakukan oleh sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah menetapkan lima orang yang terlibat dalam insiden tersebut sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
"Benar, kelima orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan," ujar Kompol Onkoseno Grandiarso, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi, saat dikonfirmasi pada Minggu (23/3/2025).
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemaksaan dengan kekerasan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal satu tahun.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula ketika sejumlah anggota Laskar Merah Putih mendatangi Kantor Dinkes Kabupaten Bekasi yang terletak di Sukamahi, Cikarang Pusat. Aksi mereka terekam oleh kamera pengawas (CCTV) dan kemudian viral di media sosial.
Berikut adalah rangkuman kejadian berdasarkan rekaman CCTV:
- Penebaran Sampah: Seorang anggota ormas melempar tong sampah berisi dedaunan kering ke depan pintu masuk kantor Dinkes. Kemudian, anggota lainnya menumpahkan seluruh isi tong sampah tersebut, sehingga berserakan di area pintu masuk.
- Penyiraman Air: Seorang anggota ormas terlihat menyiramkan air dari galon di depan kantor Dinkes.
- Adu Mulut: Terjadi perdebatan antara seorang wanita berseragam dinas (ASN) dengan seorang wanita yang mengenakan rompi Laskar Merah Putih. Perdebatan ini sempat dilerai oleh anggota ormas lainnya.
- Pesan dari Anggota Ormas: Seorang anggota Laskar Merah Putih menyampaikan pesan di depan kamera CCTV, mengajak pegawai Dinkes untuk "ngopi bersama" meskipun sedang bulan puasa. Aksi ini diakhiri dengan menjulurkan lidah, yang dinilai sebagai bentuk pelecehan.
Aksi anarkis ini menimbulkan keresahan dan ketakutan di kalangan pegawai Dinkes Kabupaten Bekasi. Pihak kepolisian bergerak cepat untuk mengamankan situasi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penetapan tersangka terhadap lima anggota Laskar Merah Putih ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk tindakan premanisme dan aksi anarkis yang meresahkan masyarakat. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan.