Indonesia Airlines Gagal Terbang: Terganjal Persyaratan Perizinan dari Kemenhub
Indonesia Airlines Gagal Terbang: Terganjal Persyaratan Perizinan dari Kemenhub
Wacana kehadiran maskapai baru, Indonesia Airlines, di langit Indonesia harus tertunda. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menyatakan bahwa maskapai tersebut belum memenuhi persyaratan perizinan yang diperlukan untuk beroperasi di wilayah udara Indonesia.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kemenhub, melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal maupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines. Padahal, kedua sertifikat ini merupakan prasyarat mutlak bagi maskapai yang ingin melayani penerbangan komersial berjadwal di Indonesia.
Persyaratan Ketat untuk Keselamatan Penerbangan
Lukman menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang ingin menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi serangkaian ketentuan dan prosedur perizinan yang ketat. Proses ini meliputi:
- Pengajuan dokumen administratif yang lengkap dan valid
- Pemenuhan persyaratan teknis yang sesuai dengan standar keselamatan penerbangan
- Pemenuhan aspek operasional yang menjamin keamanan dan kelancaran penerbangan
Selain itu, maskapai juga diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119. AOC ini membuktikan bahwa maskapai telah memenuhi standar keselamatan dan keamanan yang ditetapkan oleh otoritas penerbangan.
Komitmen Kemenhub terhadap Keselamatan Penerbangan
Kemenhub, melalui Ditjen Hubud, berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap operasional maskapai penerbangan di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh badan usaha yang beroperasi telah mematuhi regulasi nasional dan standar keselamatan penerbangan internasional.
"Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi dalam rangka menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat," tegas Lukman.
Tanpa kedua sertifikat tersebut, sebuah maskapai tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia.
Ambisi Indonesia Airlines
Indonesia Airlines sendiri digadang-gadang akan menjadi pemain baru yang signifikan di industri penerbangan Indonesia. Maskapai ini didirikan oleh Calypte Holding Pte Ltd, sebuah perusahaan asal Singapura yang bergerak di berbagai bidang, termasuk energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian. Iskandar, Chief Executive Officer Indonesia Airlines dan Executive Chairman Calypte Holding Pte Ltd, menyatakan bahwa maskapainya akan fokus pada penerbangan internasional yang berbasis di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Pada tahap awal, Indonesia Airlines berencana mengoperasikan 20 armada pesawat yang akan didatangkan secara bertahap. Armada ini terdiri dari 10 unit pesawat berbadan kecil (Airbus A321neo atau A321LR) dan 10 unit pesawat berbadan lebar (Airbus A350-900 dan Boeing 787-9).
Namun, ambisi tersebut tampaknya harus menunggu hingga Indonesia Airlines berhasil memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang ditetapkan oleh Kemenhub. Kegagalan dalam memenuhi persyaratan ini menjadi pengingat akan pentingnya standar keselamatan dan keamanan dalam industri penerbangan.