Jurnalis Kompas.com Melaporkan Tindak Kekerasan Saat Meliput Aksi Unjuk Rasa di Bandung

Jurnalis Kompas.com Laporkan Kasus Kekerasan ke Polisi

Faqih Rohman Syafei, seorang jurnalis dari Kompas.com, telah secara resmi melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya saat tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. Insiden ini terjadi ketika ia meliput aksi demonstrasi yang menolak revisi Undang-Undang (UU) TNI di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat (21/3) malam. Laporan tersebut diajukan ke Polrestabes Bandung pada Sabtu (22/3) sore, setelah Faqih menjalani visum di Rumah Sakit Sartika Asih dan memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung.

Reaksi Kompas.com atas Tindakan Kekerasan

Pimpinan Redaksi Kompas.com, Amir Sodikin, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan kekerasan yang menimpa Faqih saat meliput aksi demonstrasi tersebut. Amir menyatakan bahwa Faqih, yang saat itu tengah menjalankan tugas jurnalistiknya, mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya dari sekelompok massa aksi. Meskipun Faqih telah menunjukkan kartu pers resmi sebagai identitasnya, ia tetap dituduh sebagai intel, sebuah tuduhan yang tidak berdasar. Akibatnya, Faqih mengalami pemukulan dan tendangan dari beberapa orang yang tidak dikenal.

Pelanggaran Kemerdekaan Pers

Amir Sodikin menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat. Ia menekankan bahwa pers memiliki peran yang sangat penting dalam sebuah negara demokrasi, dan segala bentuk intimidasi atau serangan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun. Kebebasan pers adalah hak fundamental yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kompas.com mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas insiden ini dan memastikan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya," ujar Amir. Ia juga mengingatkan semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik dan menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai salah satu pilar penting dalam demokrasi.

Apresiasi atas Bantuan

Amir juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu Faqih, termasuk massa aksi yang berusaha melindunginya dari penganiayaan, rekan-rekan wartawan, pihak kepolisian yang melakukan pengamanan, serta pihak restoran yang memberikan tempat aman sementara bagi Faqih.

Kronologi Kejadian

Menurut penuturan Faqih, sebelum penyerangan terjadi, massa aksi juga melakukan intimidasi terhadap jurnalis lain yang berada di lokasi kejadian. Saat Faqih sedang merekam video di dekat massa, tiba-tiba sekelompok orang menuduhnya sebagai intel dan langsung menyerangnya. Meskipun Faqih telah menunjukkan kartu identitas persnya, massa tetap melakukan pemukulan.

Akibat serangan tersebut, Faqih mengalami sejumlah pukulan di kepala dan beberapa bagian tubuhnya. Ia juga ditendang beberapa kali dan ditarik-tarik oleh massa sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh sebagian massa aksi lainnya.

Berikut adalah poin-poin penting dari kejadian ini:

  • Pelaporan ke Polisi: Faqih Rohman Syafei melaporkan kasus penganiayaan ke Polrestabes Bandung.
  • Visum: Korban menjalani visum di Rumah Sakit Sartika Asih.
  • Kecaman: Pemred Kompas.com mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis.
  • Tuntutan: Kompas.com mendesak polisi mengusut tuntas kasus ini dan melindungi jurnalis.
  • Intimidasi: Massa aksi juga melakukan intimidasi terhadap jurnalis lain.
  • Luka-luka: Faqih mengalami luka akibat pukulan dan tendangan.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya dan perlunya menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi.