Teror terhadap Tempo: Desakan Investigasi Tuntas dan Perlindungan bagi Jurnalis

Gelombang Teror Ancam Kebebasan Pers: Desakan Investigasi Tuntas Kasus Tempo Menguat

Aksi teror yang menyasar kantor redaksi majalah Tempo dalam beberapa hari terakhir menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Gelombang teror ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan upaya pembungkaman suara kritis. Masyarakat sipil dan organisasi pers mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera bertindak cepat dan transparan dalam mengungkap dalang di balik serangkaian aksi intimidasi ini.

Serangkaian Aksi Teror yang Mencoreng Demokrasi

Tempo mengalami serangkaian aksi teror yang dimulai dengan pengiriman paket misterius berisi kepala babi yang telinganya terpotong pada Rabu (19/3/2025). Berselang beberapa hari, tepatnya pada Sabtu (22/3/2025), kantor Tempo kembali menerima paket berisi enam bangkai tikus tanpa kepala. Kedua paket tersebut jelas ditujukan untuk mengintimidasi dan menebar ketakutan di kalangan jurnalis Tempo. Aksi teror ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.

Desakan Investigasi Tuntas dan Perlindungan bagi Jurnalis

Amnesty International Indonesia (Amnesty) mengecam keras aksi teror terhadap Tempo dan mendesak otoritas negara, khususnya Polri, untuk segera melakukan investigasi yang mendalam, transparan, dan akuntabel. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa negara wajib melindungi jurnalis dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.

"Kami mendesak otoritas negara termasuk pihak yang berwajib untuk segera dan tanpa menunda-nunda lagi melakukan investigasi resmi, pengusutan tuntas, dan penghukuman pelaku beserta dalangnya ke meja hijau dengan hukuman setimpal," tegas Usman Hamid.

Lebih lanjut, Amnesty menekankan bahwa impunitas terhadap pelaku teror akan mengirimkan pesan berbahaya bahwa kekerasan terhadap jurnalis dapat ditoleransi. Hal ini akan membahayakan keselamatan jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Senada dengan Amnesty, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer juga mengutuk keras aksi teror terhadap Tempo. Ia mendesak Polri untuk menggunakan seluruh sumber daya yang dimiliki, termasuk teknologi face recognition yang canggih, untuk mengungkap pelaku dan dalang di balik aksi teror tersebut. Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, menyatakan bahwa teror terhadap Tempo adalah teror terhadap demokrasi.

Ancaman Melalui Media Sosial

Selain pengiriman paket misterius, Tempo juga menerima ancaman melalui media sosial. Akun @derrynoah mengklaim akan terus meneror kantor Tempo. Ancaman ini semakin mempertegas bahwa Tempo menjadi target serangan yang terkoordinasi.

Laporan ke Bareskrim Polri

Pihak Tempo bersama Komite Keselamatan Jurnalis telah melaporkan aksi teror kepala babi ke Bareskrim Polri. Laporan ini diajukan karena aksi teror tersebut dinilai menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Dalam laporan tersebut, Tempo menyerahkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku dan kendaraan yang digunakan.

Komitmen Polri untuk Mengusut Tuntas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus teror terhadap Tempo. Ia telah memerintahkan Kabareskrim untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kapolri juga menekankan bahwa Polri akan memberikan pelayanan terbaik dalam menindaklanjuti kasus ini.

Serangkaian aksi teror terhadap Tempo menjadi pengingat bahwa kebebasan pers di Indonesia masih rentan. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi jurnalis dari segala bentuk ancaman dan kekerasan. Pengungkapan dalang di balik aksi teror terhadap Tempo adalah langkah penting untuk menegakkan hukum dan melindungi kebebasan pers di Indonesia.

Berikut poin-poin penting dari berita ini:

  • Aksi Teror: Tempo mengalami serangkaian aksi teror, termasuk pengiriman paket berisi kepala babi dan bangkai tikus.
  • Kecaman: Aksi teror ini dikecam keras oleh berbagai pihak, termasuk Amnesty International Indonesia dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
  • Desakan Investigasi: Desakan investigasi tuntas dilayangkan kepada Polri untuk mengungkap pelaku dan dalang di balik aksi teror.
  • Ancaman Media Sosial: Tempo juga menerima ancaman melalui media sosial.
  • Laporan ke Polisi: Tempo telah melaporkan aksi teror ke Bareskrim Polri.
  • Komitmen Polri: Kapolri menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini.