Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan Bekas: Dedi Mulyadi Sederhanakan Prosedur Tanpa KTP Pemilik Awal

Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa wajib pajak kini dapat membayar pajak kendaraan bekas (seken) tanpa harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan yang lama.

Inisiatif ini merupakan jawaban atas keluhan masyarakat yang seringkali kesulitan memperpanjang STNK kendaraan bekas karena terkendala KTP pemilik pertama yang sulit dilacak atau sudah tidak diketahui keberadaannya. Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan solusi melalui kerjasama antara Samsat dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di tingkat kota dan kabupaten.

Kerja sama ini memungkinkan Samsat untuk mengakses data kependudukan secara digital setelah mendapatkan izin dari pemilik KTP awal. Data digital ini kemudian dapat digunakan sebagai pengganti fisik KTP dalam proses perpanjangan pajak kendaraan.

Implementasi Kebijakan dan Landasan Hukum

Dedi Mulyadi menekankan bahwa penggunaan data digital dalam administrasi pemerintahan, termasuk pembayaran pajak, telah memiliki landasan hukum yang kuat. Tanda tangan digital dan data digital lainnya diakui sebagai alat bukti yang sah di mata hukum.

"Hari ini tanda tangan digital juga merupakan alat bukti yang sah," tegasnya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong digitalisasi dan modernisasi sistem pelayanan publik.

Selain kemudahan dalam proses pembayaran pajak, Dedi Mulyadi juga mengapresiasi pelayanan Samsat yang tetap beroperasi di hari Minggu. Langkah ini memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja.

Detail Implementasi dan Prosedur

Berikut adalah poin penting terkait implementasi kebijakan pembayaran pajak kendaraan bekas tanpa KTP pemilik lama:

  • Kerjasama Samsat dan Disdukcapil: Data pemilik kendaraan pertama akan diakses melalui database Disdukcapil setelah mendapatkan izin.
  • Data Digital Pengganti KTP: Data digital dari Disdukcapil berfungsi sebagai pengganti KTP fisik pemilik lama.
  • Validitas Hukum: Data dan tanda tangan digital diakui sah sebagai alat bukti dalam proses pembayaran pajak.
  • Layanan Samsat di Hari Minggu: Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Samsat di hari Minggu untuk pembayaran pajak.

Imbauan dan Harapan

Dedi Mulyadi mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menyukseskan program ini. Ia berharap kemudahan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan berkontribusi pada pembangunan daerah.

"Mudah-mudahan layanan ini yang terbaik untuk meringankan masyarakat," jelasnya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik dan memudahkan masyarakat dalam menjalankan kewajibannya sebagai warga negara.