Ironi Karier AKBP Fajar: Dari Pejuang Anti-TPPO Hingga Tersandung Kasus Narkoba dan Pencabulan
Ironi Karier AKBP Fajar: Dari Pejuang Anti-TPPO Hingga Tersandung Kasus Narkoba dan Pencabulan
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, figur yang dikenal responsif dalam menangani kasus-kasus penting, khususnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kini justru menjadi sorotan tajam akibat tersandung kasus narkoba dan dugaan pencabulan anak di bawah umur. Penangkapannya oleh Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025 mengejutkan publik, mengingat rekam jejaknya yang terbilang gemilang sebelumnya.
Saat penangkapan, Fajar menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Jabatan tersebut diembannya sejak Juni 2024. Kariernya di kepolisian terbilang cemerlang. Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) tahun 2011 ini telah menempati sejumlah posisi strategis. Sebelum bertugas di NTT, ia pernah menjabat sebagai Wakil Kapolres Cirebon (2018) dan Wakil Kapolres Indramayu (2019). Setelahnya, ia bertugas di Polda NTT sebagai Kepala Bagian Pembinaan Operasional Direktorat Reserse Narkoba pada 2021, sebelum akhirnya diangkat menjadi Kapolres Sumba Timur pada 2022.
Selama bertugas di Sumba Timur, Fajar dikenal aktif dan responsif. Salah satu prestasinya yang menonjol adalah pengungkapan kasus perampokan terhadap pasangan suami istri di Desa Kabaru, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur pada akhir Juni 2022, yang berhasil mengamankan empat pelaku. Lebih jauh lagi, komitmennya dalam memerangi TPPO sangat terlihat melalui berbagai aksi, termasuk kampanye langsung di lapangan pada 5 Juni 2023, membagikan pamflet dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya TPPO. Kepada Kompas.com, ia pernah mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya angka TKI ilegal dari NTT, bahkan ada yang pulang dalam kondisi mengenaskan atau meninggal dunia. Kinerja gemilang ini seakan menjadi ironi yang mendalam mengingat kasus yang kini menjeratnya.
Rotasi jabatan membawanya ke posisi Kapolres Ngada pada Juni 2024. Namun, karier cemerlangnya terhenti secara tragis. Belum genap setahun menjabat, ia ditangkap di sebuah hotel di Kupang atas dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Hendry Novika Chandra, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan Fajar positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine. Walau demikian, detail kronologi penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Kasus AKBP Fajar menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya integritas dan profesionalisme di tubuh kepolisian. Meskipun sebelumnya menunjukkan dedikasi tinggi dalam memberantas kejahatan, kesalahan individual dapat mencoreng citra institusi dan mengikis kepercayaan publik. Proses hukum yang transparan dan adil sangat diharapkan untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan sanksi yang setimpal atas perbuatan yang dilakukan AKBP Fajar. Penyelidikan yang menyeluruh juga perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal dan penegakan disiplin di lingkungan kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- AKBP Fajar ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan.
- Sebelumnya, ia dikenal responsif dalam menangani kasus, terutama TPPO.
- Jabatan terakhirnya adalah Kapolres Ngada, NTT.
- Hasil tes urine menunjukkan positif narkoba.
- Kronologi penggunaan narkoba dan kasus pencabulan masih diselidiki.
- Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan internal di kepolisian.