Polda Papua Selatan Tumpas Sindikat Penyelewengan Bio Solar Bersubsidi, Ribuan Liter Diamankan di Merauke
Polda Papua Selatan Bongkar Praktik Ilegal BBM Bersubsidi di Merauke
Tim Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Selatan berhasil mengungkap jaringan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Merauke. Operasi penegakan hukum ini berhasil mengamankan satu unit mobil tangki berisi 10.000 liter Bio Solar, serta satu unit mobil Panther yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung tindak kejahatan. Penangkapan dilakukan pada tanggal 17 Maret 2025, sekitar pukul 15.20 WIT di kawasan perumahan Blorep, Kelurahan Kamundu.
Komisaris Polisi Agus Ferinando Pombos, Kepala Sub Direktorat IV Tipiter Ditreskrimsus, menyatakan bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ba dan MB, yang berprofesi sebagai sopir di perusahaan transportasi PT Tiga Putra Bersatu; MA, seorang karyawan swasta; dan SL, yang bertugas sebagai pengawas di SPBU Kompak CV Rezeki Jaya. Keempatnya diduga kuat terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Modus Operandi dan Kronologi Penangkapan
Menurut keterangan pihak kepolisian, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menyalahgunakan alokasi BBM bersubsidi jenis Bio Solar B40 yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. Para pelaku diduga mengambil sebagian BBM tersebut saat proses pengisian di SPBU Kompak CV Rezeki Jaya. Berdasarkan dokumen pengiriman dari Depot PT Pertamina, seharusnya 10.000 liter Bio Solar dikirim ke tangki penampungan SPBU tersebut. Namun, dalam praktiknya, sopir truk tangki, yaitu Ba dan MB, tidak mengisi seluruh muatan ke dalam tangki SPBU. Mereka menyisakan sekitar 610 liter di dalam tangki belakang truk Hino milik PT. Tiga Putra Bersatu. Selanjutnya, pengawas SPBU, SL alias ATI, menambahkan sekitar 315 liter Bio Solar B40 dari dispenser SPBU ke dalam sembilan jeriken berukuran 35 liter. BBM ilegal ini kemudian diangkut dan rencananya akan dijual kembali di wilayah Kota Merauke.
Dalam perjalanan, Ba dan MB menghubungi MA untuk menawarkan Bio Solar tersebut dengan harga Rp 11.000 per liter. Setelah terjadi kesepakatan harga, transaksi ilegal tersebut dilakukan di Jalan Blorep, Distrik Merauke. Praktik ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan merugikan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan BBM bersubsidi dengan harga yang terjangkau.
Ancaman Hukuman dan Upaya Pemberantasan Mafia BBM
Atas perbuatan melawan hukum ini, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman bagi para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi ini cukup berat, sebagai efek jera dan peringatan bagi pihak-pihak lain yang mencoba melakukan tindakan serupa.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Papua Selatan dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar dapat segera ditindaklanjuti. Pemberantasan mafia BBM merupakan upaya berkelanjutan untuk memastikan ketersediaan dan distribusi BBM yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat.