Jelang Mudik Lebaran 2025, Jawa Barat Berikan Kompensasi Bagi Angkutan Tradisional: Apresiasi dari Kementerian Perhubungan

Jawa Barat Beri Kompensasi Angkutan Tradisional Saat Puncak Mudik Lebaran 2025

Menjelang puncak arus mudik Lebaran 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah inovatif dengan memberikan kompensasi kepada para pengemudi angkutan tradisional. Kebijakan ini mendapat apresiasi langsung dari Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi. Menhub menilai bahwa langkah ini mencerminkan perhatian besar pemerintah daerah terhadap kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat selama periode mudik.

"Kami sangat mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat yang tidak hanya fokus pada aspek keselamatan, tetapi juga memperhatikan para pekerja andong, becak, dan sopir angkot," ujar Menhub Dudy Purwagandhi dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (22/3/2025).

Kompensasi ini diberikan sebagai pengganti potensi pendapatan yang hilang akibat tidak beroperasinya angkutan tradisional selama puncak arus mudik dan balik Lebaran. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kebijakan ini dapat membantu mengurangi potensi kemacetan di titik-titik strategis, terutama saat rekayasa lalu lintas seperti sistem one way diberlakukan di jalan tol.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, A. Koswara, menjelaskan bahwa setiap angkutan tradisional yang bersedia tidak beroperasi selama periode tersebut akan menerima kompensasi sebesar Rp3 juta. Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Perhubungan, sebagai bagian dari upaya bersama untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2025.

Sebelumnya, Menhub Dudy Purwagandhi telah melakukan koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Selasa (4/3) untuk membahas persiapan Angkutan Lebaran 2025. Pertemuan ini dilakukan mengingat potensi pergerakan orang dan kendaraan yang tinggi dari dan menuju Jawa Barat selama masa libur Lebaran.

Berikut adalah poin-poin penting dari kebijakan kompensasi angkutan tradisional di Jawa Barat:

  • Tujuan: Mengurangi potensi kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus mudik Lebaran 2025.
  • Penerima: Pengemudi angkutan tradisional seperti delman, becak, dan angkot di Jawa Barat.
  • Nominal kompensasi: Rp3 juta per angkutan.
  • Alasan: Angkutan tradisional tidak beroperasi selama puncak arus mudik dan balik Lebaran.
  • Koordinasi: Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Perhubungan.

Menhub Dudy Purwagandhi menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan transportasi yang aman, lancar, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya selama periode mudik Lebaran.

Kebijakan kompensasi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengatasi potensi masalah transportasi selama musim mudik Lebaran. Dengan sinergi dan inovasi, diharapkan perjalanan mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar dan aman bagi semua pemudik.