Kesempatan Terakhir Penukaran Uang Baru BI di Luar Jawa Dibuka Hari Ini

Bank Indonesia (BI) memberikan kesempatan terakhir bagi masyarakat di luar Pulau Jawa untuk melakukan penukaran uang baru melalui layanan kas keliling pada hari ini, Minggu (23/3/2025). Layanan ini merupakan bagian dari program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2025 yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang tunai layak edar menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Penyesuaian jadwal penukaran uang baru oleh BI ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan uang tunai baru. Sebelumnya, BI telah membuka layanan penukaran di Pulau Jawa pada hari Sabtu (22/3/2025). Untuk wilayah di luar Pulau Jawa, layanan dibuka pada hari ini dengan harapan dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas.

Akses dan Ketentuan Penukaran

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, pendaftaran penukaran uang baru dilakukan secara online melalui tautan PINTAR BI (https://pintar.bi.go.id). Penting untuk diingat bahwa kesempatan ini terbatas dan hanya berlaku untuk wilayah di luar Pulau Jawa pada hari ini.

Seperti yang telah diumumkan sebelumnya, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang baru. Syarat-syarat tersebut meliputi:

  • Penukaran harus dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan kas keliling, baik dalam bentuk digital maupun cetak.
  • Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus sesuai dengan nominal yang tertera pada bukti pemesanan dan dibawa dalam jumlah pas.
  • Uang yang akan ditukarkan harus disusun dan dipilah sesuai aturan berikut:
    • Dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi.
    • Disusun dalam posisi yang searah.
    • Dipisahkan antara uang yang masih layak edar dengan yang tidak layak edar.
    • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengikat uang.
  • NIK-KTP yang telah digunakan untuk pemesanan layanan kas keliling tidak dapat digunakan untuk pemesanan baru hingga tanggal penukaran sebelumnya telah terlewati. Setelah itu, pemesanan baru bisa dilakukan kembali.

Bank Indonesia akan mengganti uang yang ditukarkan dengan nominal yang sama, baik dalam pecahan maupun tahun emisi yang serupa atau berbeda, selama ciri keaslian uang masih dapat dikenali. Ketentuan ini memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa uang yang ditukarkan akan diganti dengan uang yang sah dan layak edar.

Cara Pemesanan dan Penukaran Uang Baru

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pemesanan dan penukaran uang baru melalui layanan kas keliling BI:

  1. Akses situs resmi penukaran uang baru di https://pintar.bi.go.id.
  2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" yang tersedia di halaman utama.
  3. Tentukan provinsi lokasi penukaran, lalu pilih mobil kas keliling sesuai dengan tempat yang diinginkan. Sistem akan menampilkan daftar lokasi serta tanggal yang masih tersedia.
  4. Pilih lokasi dan waktu penukaran yang sesuai dengan kebutuhan.
  5. Lengkapi formulir pemesanan dengan mengisi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail aktif.
  6. Masukkan jumlah lembar atau keping uang rupiah yang ingin ditukarkan melalui kas keliling. Setelah selesai, sistem akan mengeluarkan bukti pemesanan penukaran uang baru.
  7. Pada hari penukaran, bawa bukti pemesanan ke lokasi kas keliling yang telah dipilih sesuai jadwal.

Batas Maksimal Penukaran

Setiap individu diperbolehkan menukar uang dengan batas maksimal Rp 4,3 juta, dengan rincian sebagai berikut:

  • Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp 2 juta, terdiri dari Rp 50.000 (30 lembar) dan Rp 20.000 (25 lembar)
  • Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp 2,3 juta, terdiri dari Rp 10.000 (100 lembar), Rp 5.000 (200 lembar), Rp 2.000 (100 lembar), dan Rp 1.000 (100 lembar).

Penting untuk dicatat, bukti pemesanan yang dikirim ke email harus diunduh dan disimpan. Bukti tersebut kemudian dibawa ke lokasi penukaran sesuai jadwal bersama dengan KTP asli. Kesempatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat di luar Pulau Jawa yang membutuhkan uang tunai baru menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Dengan adanya program SERAMBI 2025 ini, Bank Indonesia berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan uang tunai yang berkualitas dan layak edar. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi dan memastikan keaslian uang yang diterima.