Kapolda Riau Terapkan Kebijakan Nol Toleransi Narkoba: Anggota Polri Terbukti Positif Langsung Dipecat
Kapolda Riau Terapkan Kebijakan Nol Toleransi Narkoba: Anggota Polri Terbukti Positif Langsung Dipecat
Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengambil langkah tegas dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di kalangan internal. Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, mengumumkan kebijakan zero tolerance terhadap anggota yang terlibat narkoba. Kebijakan ini diwujudkan dengan ancaman pemecatan bagi setiap anggota yang terbukti positif menggunakan narkotika.
"Tidak ada kompromi. Jika hasil tes urine menunjukkan anggota positif narkoba, saya akan langsung mengusulkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegas Irjen Herry saat memberikan keterangan kepada awak media di Pekanbaru, Sabtu (22/3/2025).
Ketegasan ini, lanjut Kapolda, merupakan bagian dari komitmen Polda Riau untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri. Ia menyadari bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sangat bergantung pada perilaku dan kinerja anggotanya. Dengan memberantas narkoba di internal, diharapkan citra Polri semakin baik dan kepercayaan publik meningkat.
"Kepercayaan masyarakat adalah modal utama kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami tidak ingin narkoba merusak kepercayaan itu," imbuhnya.
Langkah ini bukan hanya sekadar pernyataan, melainkan juga diikuti dengan tindakan nyata. Polda Riau secara rutin akan melakukan pengawasan dan tes urine mendadak kepada seluruh anggota. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Irjen Herry menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab Polda Riau dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan profesional. Ia berharap, seluruh anggota Polri di Riau dapat memahami dan mendukung kebijakan ini.
"Kami ingin menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, di mana seluruh anggota fokus pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat," ujarnya.
Data dari Bidang Humas Polda Riau menunjukkan bahwa masalah narkoba di kalangan anggota Polri memang menjadi perhatian serius. Dalam lima tahun terakhir, tercatat 29 personel Polda Riau yang telah dipecat akibat terlibat kasus narkoba. Hal ini menjadi dasar bagi Kapolda Riau untuk memperketat pengawasan dan menerapkan kebijakan yang lebih tegas.
Kombes Pol. Anom Karibianto, Kabid Humas Polda Riau, menjelaskan bahwa pemecatan 29 anggota tersebut merupakan bukti bahwa Polda Riau tidak main-main dalam menangani kasus narkoba yang melibatkan anggotanya. Ia juga mengimbau kepada seluruh anggota Polri di Riau untuk menjauhi narkoba dan menjalankan tugas dengan profesional.
"Kami berharap, dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi anggota Polri di Riau yang terlibat narkoba. Mari kita jaga citra Polri dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pungkasnya.
Kebijakan Kapolda Riau ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan tokoh agama. Mereka berharap, langkah ini dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam memberantas narkoba. Pemberantasan narkoba, menurut mereka, merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan.
Rangkuman poin penting:
- Kapolda Riau mengeluarkan peringatan keras terkait penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota Polri.
- Anggota yang terbukti positif narkoba akan dipecat.
- Kebijakan ini bertujuan menjaga integritas dan profesionalisme Polri.
- Polda Riau akan melakukan pengawasan dan tes urine rutin.
- Dalam lima tahun terakhir, 29 anggota Polda Riau telah dipecat karena narkoba.
- Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak.