Pemerintah Jamin RUU TNI Tak Akan Bangkitkan Kembali Dwifungsi ABRI dan Era Orde Baru
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memberikan jaminan tegas bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan menyeret Indonesia kembali ke masa lalu yang kelam, khususnya era Orde Baru, atau menghidupkan kembali konsep dwifungsi ABRI yang kontroversial.
Dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Sabtu (22/3/2025), AHY menanggapi kekhawatiran yang muncul di tengah masyarakat terkait RUU TNI. Ia menegaskan bahwa ketakutan akan kembalinya model pemerintahan otoriter tidak berdasar, dan mengajak publik untuk membaca dan memahami substansi RUU secara komprehensif.
"Saya menyadari adanya kekhawatiran di sebagian masyarakat terkait RUU TNI, terutama anggapan bahwa aturan ini akan membawa kita kembali ke era Orde Baru," ujar AHY. "Namun, jika kita telaah dengan seksama, tidak ada satu pun pasal yang mengarah ke sana."
Menurut AHY, RUU TNI justru bertujuan untuk memperjelas batasan peran dan fungsi TNI dalam menjalankan tugas-tugasnya, baik dalam operasi militer untuk perang (OMP) maupun operasi militer selain perang (OMSP). Aturan ini juga memberikan koridor yang lebih spesifik terkait di mana personel TNI dapat ditempatkan di lembaga-lembaga pemerintahan sipil.
"Koridornya sudah sangat jelas. Ada daftar lembaga yang secara spesifik disebutkan, di mana TNI dapat berperan dalam batasan-batasan tertentu. Hal ini sangat relevan dengan kebutuhan dan tugas TNI dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara," jelas AHY.
Selain itu, RUU TNI juga mengusulkan perubahan terkait usia pensiun bagi prajurit TNI. AHY menjelaskan bahwa perubahan ini perlu dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan organisasi TNI dan kebutuhan pertahanan nasional secara keseluruhan.
"Ada konsekuensi yang perlu diperhatikan dari perubahan usia pensiun di tubuh militer. Kita perlu melihat pentahapan dan stratifikasinya. Perubahan dari usia 60 ke 63 tahun harus disesuaikan dengan peran dan kebutuhan yang ada," kata AHY.
AHY juga menekankan bahwa perubahan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek internal TNI, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan negara dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan dan pertahanan di masa depan.
Menanggapi kritik yang menyebutkan adanya potensi kembalinya dwifungsi ABRI melalui RUU TNI, AHY menegaskan bahwa RUU ini tetap berfokus pada peningkatan profesionalisme dan modernisasi TNI. Ia menyatakan bahwa tidak ada indikasi yang mengarah pada kembalinya dwifungsi ABRI dalam aturan tersebut.
"Saya tidak melihat adanya indikasi dwifungsi ABRI dalam aturan ini. Jika kita teliti lebih jauh, RUU ini justru menegaskan bahwa TNI memiliki peran yang spesifik sesuai dengan tugasnya dalam menjaga keamanan negara, baik dalam perang maupun operasi lainnya, seperti penanggulangan bencana atau pengendalian penyakit menular," paparnya.
AHY juga menekankan pentingnya komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat untuk menjelaskan substansi RUU TNI secara transparan, sehingga dapat menghindari kesalahpahaman dan spekulasi yang tidak perlu.
"Penting bagi pemerintah dan TNI untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa RUU ini bertujuan untuk membangun TNI yang profesional, modern, dan siap menghadapi tantangan zaman. Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat pertahanan negara, bukan untuk kembali ke era Orde Baru," pungkas AHY.
Secara keseluruhan, pemerintah berupaya meyakinkan publik bahwa RUU TNI dirancang untuk memperkuat peran TNI sebagai penjaga kedaulatan negara yang profesional dan modern, tanpa mengulangi kesalahan masa lalu.