Retret Kepala Daerah di Magelang: Transparansi dan Akuntabilitas Dipertanyakan
Retret Kepala Daerah di Magelang: Transparansi dan Akuntabilitas Dipertanyakan
Sebuah laporan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 28 Februari 2025, telah menyoroti pelaksanaan retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang. Laporan tersebut mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas kegiatan tersebut, memicu respon dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan kesiapannya untuk diaudit secara terbuka.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menyatakan bahwa pelaksanaan retret tersebut telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan koordinasi yang erat dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa. Wamendagri juga menegaskan bahwa seluruh pendanaan retret bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Perubahan lokasi retret dari Jakarta ke Magelang, menurutnya, dilakukan karena peningkatan jumlah peserta yang mengikuti kegiatan tersebut secara serentak, sehingga membutuhkan tempat yang lebih besar.
Namun, beberapa poin krusial dalam laporan Koalisi Masyarakat Sipil menimbulkan pertanyaan serius. Salah satu poin utama yang disoroti adalah penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia sebagai pelaksana retret. Menurut Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas yang turut mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, terdapat dugaan korelasi antara perusahaan tersebut dengan kekuasaan, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ia menekankan bahwa proses pengadaan barang dan jasa untuk retret ini diduga tidak mengikuti standar dan prosedur yang berlaku, khususnya terkait dengan transparansi dan proses lelang terbuka.
Senada dengan Feri Amsari, Annisa Azahra dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBH HAM Indonesia) juga menyoroti dugaan konflik kepentingan. Ia menuding adanya ketidaktransparanan dalam proses pemilihan tender dan penunjukan langsung PT Lembah Tidar Indonesia, yang diduga memiliki petinggi yang merupakan anggota partai politik. Hal ini, menurutnya, melanggar aturan pengadaan barang dan jasa yang mengharuskan proses yang transparan dan kompetitif.
Wamendagri Bima Arya, meskipun mengakui adanya perubahan lokasi dan melibatkan PT Lembah Tidar Indonesia, menyatakan tidak menelisik lebih jauh mengenai kepemilikan perusahaan tersebut. Ia berdalih bahwa fokus Kemendagri adalah pada aspek teknis pelaksanaan dan koordinasi dengan pihak penyelenggara. Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lebih lanjut tentang komitmen Kemendagri untuk memastikan tidak hanya kepatuhan terhadap aturan, namun juga prinsip-prinsip good governance dan anti korupsi.
Laporan Koalisi Masyarakat Sipil ini menjadi sorotan penting terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Kesiapan Kemendagri untuk diaudit menjadi langkah positif, namun investigasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dan dugaan korupsi dalam pelaksanaan retret kepala daerah ini. Terutama, investigasi mendalam terhadap dugaan konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh PT Lembah Tidar Indonesia menjadi penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Berikut poin-poin penting yang perlu diteliti lebih lanjut:
- Transparansi proses pengadaan barang dan jasa: Apakah proses pemilihan PT Lembah Tidar Indonesia sebagai pelaksana retret telah sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip persaingan yang sehat dan transparan?
- Dugaan konflik kepentingan: Apakah terdapat bukti konkret yang menunjukkan adanya konflik kepentingan dalam penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia dan keterlibatan petinggi perusahaan yang juga merupakan anggota partai politik?
- Kepatuhan terhadap aturan: Apakah seluruh tahapan pelaksanaan retret, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, telah sepenuhnya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku?
- Efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran: Apakah biaya yang dikeluarkan untuk retret ini sebanding dengan manfaat dan output yang dihasilkan?