Nikita Mirzani Diduga Menolak Pemeriksaan Polisi Terkait Laporan Penganiayaan oleh Razman Nasution

Nikita Mirzani Bungkam, Razman Nasution Desak Polisi Tingkatkan Status Laporan Penganiayaan

Pengacara Razman Arif Nasution mengungkapkan perkembangan terbaru terkait laporannya terhadap Nikita Mirzani atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Razman mengklaim bahwa Nikita Mirzani menolak menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Penyidik Resmob Polres Metro Jakarta Selatan telah menghubungi saya dan memberitahukan bahwa mereka telah mendatangi Rutan (Rumah Tahanan) untuk memeriksa Nikita Mirzani terkait laporan dugaan penganiayaan yang saya buat. Namun, Nikita Mirzani menolak untuk diperiksa," ujar Razman kepada awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu, 22 Maret 2025.

Razman menyesalkan sikap Nikita Mirzani yang dianggap menghalangi proses hukum. Ia berpendapat bahwa seharusnya Nikita Mirzani memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memberikan keterangan dan membela diri terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Karena penolakan tersebut, penyidik akan melaporkan hal ini kepada pimpinan mereka dan akan dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan," jelas Razman.

Lebih lanjut, Razman mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporannya tanpa berlarut-larut. Ia menekankan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan penolakan Nikita Mirzani untuk diperiksa dapat menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum.

"Saya mendesak agar kasus Nikita Mirzani tidak berlarut-larut, karena ini menyangkut penganiayaan. Jika Nikita Mirzani tidak bersedia diperiksa dan menghilangkan haknya untuk memberikan keterangan saat pemeriksaan, maka proses berikutnya adalah peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan," tegasnya.

Latar Belakang Kasus

Sebagai informasi, Razman Nasution melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan penganiayaan. Insiden ini diduga terjadi setelah Razman membawa anak Nikita Mirzani, LM, ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah yang bersangkutan dikabarkan kabur dari rumah aman.

Saat bertemu di Polres Metro Jakarta Selatan, terjadi percekcokan antara Nikita Mirzani dan Razman Nasution yang berujung pada dugaan tindak penganiayaan.

Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Poin-Poin Penting:

  • Penolakan Pemeriksaan: Nikita Mirzani menolak diperiksa terkait laporan penganiayaan oleh Razman Nasution.
  • Desakan Razman: Razman mendesak polisi untuk segera meningkatkan status laporan menjadi penyidikan.
  • Pasal Penganiayaan: Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
  • Awal Mula Konflik: Dugaan penganiayaan terjadi setelah Razman membawa anak Nikita Mirzani ke Polres.
  • Ancaman Hukuman: Nikita Mirzani terancam hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.