Tes Kemampuan Akademik (TKA): Era Baru Asesmen Pendidikan Nasional Menggantikan Ujian Nasional

Tes Kemampuan Akademik (TKA): Transformasi Asesmen Pendidikan di Indonesia

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), melalui Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), telah resmi mengimplementasikan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai pengganti Ujian Nasional (UN). Perubahan signifikan ini menandai babak baru dalam sistem asesmen pendidikan di Indonesia, dengan fokus pada pengembangan kemampuan akademik siswa secara holistik, bukan sekadar penentuan kelulusan. Pelaksanaan TKA untuk siswa kelas 12 SMA/SMK dijadwalkan dimulai pada November 2025, sementara untuk jenjang SD dan SMP akan dimulai pada tahun 2026.

Perbedaan Signifikan TKA dan UN

Salah satu perbedaan paling mencolok antara TKA dan UN terletak pada sifatnya yang tidak lagi wajib. Berbeda dengan UN yang sebelumnya menentukan kelulusan siswa di berbagai jenjang pendidikan, TKA dirancang sebagai alat ukur kemampuan akademik yang tidak menentukan kelulusan. Hasil TKA akan memberikan nilai tambah bagi siswa, baik yang mengikuti maupun yang tidak. Meskipun demikian, TKA tetap memiliki peran penting sebagai indikator prestasi akademik.

Berikut beberapa poin penting perbedaan TKA dan UN:

  • Sifat Wajib: UN bersifat wajib dan menentukan kelulusan; TKA tidak wajib dan tidak menentukan kelulusan.
  • Fungsi Utama: UN difokuskan pada penentuan kelulusan; TKA berfungsi sebagai indikator kemampuan akademik dan penunjang seleksi masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya.
  • Penggunaan Hasil: Hasil UN digunakan terutama untuk penentuan kelulusan; Hasil TKA dapat digunakan sebagai indikator dalam seleksi jalur prestasi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk siswa SMA/SMK kelas 12 dan sebagai indikator untuk masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya bagi siswa SD dan SMP.
  • Dampak Psikologis: UN seringkali menimbulkan tekanan dan stres pada siswa; TKA dirancang untuk meminimalisir tekanan tersebut dengan menghilangkan stigma “lulus atau gagal”.

Alasan Perubahan dari UN ke TKA

Penggantian UN dengan TKA dilatarbelakangi oleh beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah upaya untuk menghilangkan stigma negatif yang melekat pada kata “ujian”, yang seringkali dikaitkan dengan tekanan dan kecemasan siswa. Kemendikdasmen berupaya menciptakan sistem asesmen yang lebih holistik dan berfokus pada pengembangan potensi siswa secara menyeluruh. Selain itu, TKA dirancang untuk memberikan informasi yang lebih komprehensif tentang kemampuan akademik siswa, yang dapat dimanfaatkan sebagai acuan dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi dan jenjang pendidikan berikutnya. Dengan perubahan ini, diharapkan sistem pendidikan di Indonesia dapat lebih berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran dan pengembangan potensi siswa secara optimal.

Implementasi TKA diharapkan akan memberikan kontribusi positif terhadap sistem pendidikan nasional dengan memberikan gambaran yang lebih akurat tentang kemampuan akademik siswa. Sistem ini dirancang untuk mendukung proses pembelajaran yang lebih efektif dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi siswa untuk mengembangkan potensi mereka secara maksimal. Ke depan, Kemendikdasmen akan terus melakukan evaluasi dan pengembangan TKA agar tetap relevan dengan kebutuhan pendidikan di Indonesia.

Implementasi dan Masa Depan TKA

Kemendikdasmen telah menetapkan jadwal pelaksanaan TKA untuk kelas 12 SMA/SMK pada bulan November 2025. Untuk jenjang SD dan SMP, pelaksanaan TKA akan dimulai pada tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang Kemendikdasmen untuk terus meningkatkan kualitas sistem pendidikan di Indonesia. Dengan perubahan ini, diharapkan sistem pendidikan akan lebih berfokus pada pengembangan kemampuan dan potensi siswa, serta mengurangi tekanan yang sebelumnya ditimbulkan oleh UN.