Pemprov Bali Perketat Regulasi Akses Pantai, Tinjau Ulang Izin Hotel

Pemprov Bali Perketat Regulasi Akses Pantai, Tinjau Ulang Izin Hotel

Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas dalam menanggapi isu privatisasi pantai oleh sejumlah hotel. Meskipun belum ada komunikasi resmi dengan pihak hotel terkait, Pemprov Bali menegaskan komitmennya untuk menegakkan regulasi sempadan pantai dan memastikan akses publik tetap terjaga. Langkah ini dipicu oleh beberapa laporan yang mengindikasikan adanya potensi pelanggaran aturan dan alih fungsi lahan yang membatasi akses masyarakat ke pantai. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menyatakan bahwa peninjauan izin usaha hotel yang dinilai menguasai akses pantai akan dilakukan secara menyeluruh.

Peninjauan izin akan difokuskan pada kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, khususnya terkait dengan sempadan pantai dan akses publik. Prosesnya akan melibatkan sistem OSS (Online Single Submission) untuk memastikan transparansi dan efektivitas pengawasan. Selain itu, Pemprov Bali juga akan memperkuat sosialisasi aturan bagi wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, terkait etika dan aturan berwisata di Bali. Upaya ini mencakup pemasangan kembali papan informasi ‘Do’s and Don’ts’ di sejumlah titik strategis yang ramai dikunjungi wisatawan. Pemasangan papan informasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan budaya Bali, sekaligus memastikan kenyamanan bagi seluruh wisatawan.

Sebelumnya, Pemprov Bali telah melakukan sosialisasi serupa melalui penyebaran 17.000 selebaran berisi panduan bagi wisatawan asing. Selebaran tersebut merinci 12 kewajiban dan 8 larangan yang harus dipatuhi selama berada di Bali. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya perilaku wisatawan yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban umum. Namun, upaya sosialisasi saja tidak cukup, maka diperlukan penegakan aturan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa akses pantai tetap terbuka untuk umum dan tidak dikuasai secara eksklusif oleh pihak tertentu. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemprov Bali untuk menjaga kelestarian lingkungan dan budaya Bali, serta memastikan keberlanjutan sektor pariwisata.

Lebih lanjut, Pemayun menekankan pentingnya memastikan pantai tetap menjadi milik masyarakat Bali. “Kami akan meninjau kembali semua perizinan yang berkaitan dengan penataan pantai melalui sistem OSS. Akses publik ke pantai harus dijamin, dan hal ini akan menjadi fokus utama dalam peninjauan izin tersebut,” tegas Pemayun. Langkah tegas ini diharapkan dapat mencegah praktik-praktik yang membatasi akses publik ke pantai, dan menciptakan keseimbangan antara pengembangan sektor pariwisata dengan pelestarian lingkungan dan budaya Bali. Proses peninjauan izin ini dijadwalkan akan segera dilakukan untuk memastikan tindakan yang cepat dan efektif dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Pemprov Bali juga akan melakukan evaluasi komprehensif terhadap sistem perizinan yang ada. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang memungkinkan akses pantai dikuasai oleh pihak tertentu. Upaya perbaikan dan penyempurnaan sistem ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk instansi pemerintah, pelaku usaha pariwisata, dan masyarakat setempat. Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan dapat tercipta sistem perizinan yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif dalam menjaga akses publik ke pantai.

Sebagai kesimpulan, upaya Pemprov Bali ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk melindungi akses publik ke pantai dan menegakkan peraturan yang berlaku. Kombinasi antara sosialisasi dan penegakan hukum diharapkan dapat menciptakan lingkungan pariwisata yang berkelanjutan dan ramah bagi semua pihak.