Degradasi Hutan Lindung di DAS Cimandiri: Ancaman Bencana Ekologis di Sukabumi Meningkat Tajam

Hilangnya Ratusan Ribu Hektare Hutan Lindung di Sukabumi: Alarm Bahaya Bencana Ekologis

Kondisi lingkungan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berada dalam sorotan tajam setelah Menteri Lingkungan Hidup (LH) mengungkapkan fakta mencengangkan terkait degradasi hutan lindung di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimandiri. Data terbaru menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 12 tahun, hutan lindung di kawasan tersebut menyusut drastis, memicu kekhawatiran serius akan potensi bencana ekologis yang lebih besar di masa depan.

Berdasarkan data yang diungkapkan Menteri LH saat melakukan peninjauan lapangan di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, luas hutan lindung di DAS Cimandiri pada tahun 2010 tercatat seluas 124.000 hektare. Namun, ironisnya, pada tahun 2022, luasan tersebut menyusut menjadi hanya 28.000 hektare. Artinya, dalam kurun waktu tersebut, telah terjadi kehilangan hutan lindung seluas 96.000 hektare. Angka ini mengindikasikan laju kerusakan lingkungan yang sangat mengkhawatirkan dan berpotensi besar memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor.

Presiden Beri Perhatian Khusus pada Kerusakan Lingkungan di Sukabumi

Kerusakan lingkungan yang terjadi di Sukabumi, khususnya di DAS Cimandiri, menjadi perhatian serius dari Presiden. Hal ini menunjukkan betapa gentingnya situasi yang dihadapi dan perlunya tindakan nyata untuk mengatasi permasalahan tersebut. Presiden telah menginstruksikan Menteri LH untuk fokus pada upaya pemulihan lingkungan, dimulai dari wilayah Bekasi hingga DAS Cimandiri, sebagai langkah konkret dalam mencegah dan meminimalkan risiko bencana.

Selain DAS Cimandiri, kondisi serupa juga terjadi di DAS Cikaso. Data menunjukkan bahwa luas hutan di DAS Cikaso juga mengalami penurunan signifikan, yaitu dari 90.000 hektare menjadi hanya 2.000 hektare. Hilangnya tutupan hutan ini semakin memperparah kondisi lingkungan di Sukabumi dan meningkatkan potensi terjadinya bencana.

Langkah-Langkah Strategis untuk Memulihkan Lingkungan dan Mencegah Bencana

Menyikapi kondisi yang memprihatinkan ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyiapkan serangkaian langkah strategis untuk memulihkan lingkungan dan mencegah terjadinya bencana di Sukabumi. Langkah-langkah tersebut meliputi:

  • Pendalaman Masalah dan Evaluasi Menyeluruh: KLH akan melakukan pendalaman masalah secara komprehensif untuk mengidentifikasi penyebab utama terjadinya degradasi hutan lindung di DAS Cimandiri dan Cikaso. Hasil pendalaman ini akan menjadi dasar bagi penyusunan rencana aksi yang lebih efektif dan tepat sasaran.
  • Koordinasi dengan Pemerintah Daerah: KLH akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk melakukan review terhadap kebijakan tata ruang dan lingkungan yang ada. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang ada selaras dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan.
  • Evaluasi Titik Rawan Bencana: KLH akan menginstruksikan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk melakukan evaluasi terhadap titik-titik rawan bencana yang tersebar di wilayah tersebut, khususnya di DAS Cimandiri dan Cikaso. Hasil evaluasi ini akan digunakan untuk menyusun rencana mitigasi bencana yang lebih komprehensif dan efektif.
  • Penertiban dan Penegakan Hukum Terhadap Aktivitas Pertambangan Ilegal: KLH akan melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang diduga menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan di Sukabumi. KLH tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran, mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pidana.

Sanksi Tegas Menanti Pelaku Perusakan Lingkungan

Sebagai langkah awal, KLH telah memasang garis pengawasan pejabat kementerian lingkungan hidup di beberapa lokasi pertambangan yang diduga menjadi penyebab bencana. Langkah ini merupakan sinyal tegas bahwa pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas yang merusak lingkungan.

Menteri LH menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara bertahap, mulai dari pembuktian hingga pemberian sanksi. Sanksi yang diberikan dapat berupa perintah pemulihan lingkungan dalam jangka waktu tertentu. Jika perintah tersebut tidak dilaksanakan, maka pelaku akan dikenakan sanksi pidana yang lebih berat.

Upaya pemulihan lingkungan di Sukabumi membutuhkan kerja sama dan komitmen dari semua pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta. Dengan kerja sama yang solid, diharapkan kondisi lingkungan di Sukabumi dapat segera dipulihkan dan risiko bencana dapat diminimalkan.